KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KARIER GURU
A. Pendahuluan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Untuk mencapai butir-butir
tujuan pendidikan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai.
Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat
mempengaruhi belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa,
sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan
diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses
belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi
dalam dunia pendidikan. Dalam rangka implementasi
kurikulum 2013,
perlu adanya metode pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu
oleh masing-masing guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan
pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek
afektif dan aspek psikomotor.
Untuk mewujudkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang (Sistem Pendidikan Nasional)
tersebut perlu adanya komitmen dari
berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam
pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai
dengan tuntutan pengembangan kualitas.[2]
B. Konsep Pengembangan
Karier Guru
Untuk memahami pengembangan karier guru, maka perlu
diketengahkan lebih dahulu beberapa istilah yang terkait dengan karier.
Karier pada dasarnya berarti urutan pekerjaan/jabatan
seorang pegawai/karyawan dalam riwayat pekerjaan dan riwayat hidupnya.
Sedangkan tujuan karier adalah posisi/jabatan di masa depan, yang ingin dicapai
sebagai bagian dari suatu alur karier oleh seorang pegawai/karyawan. Oleh
karena itu alur karier berarti pola urutan jabatan/posisi atau pekerjaan yang
membentuk satu kesatuan karier, yang berisi jabatan/posisi yang bertingkat dari
yang paling rendah sampai yang paling tinggi.[3]
Karier menurut Al-Qur’an merupakan aktifitas yang
dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja,
berusaha dan berikhtiar dengan sungguh-sungguh yang diikuti dengan mengingat
(dzikir) kepada Allah SWT, baik melalui doa maupun tingkah laku serta
semata-mata hanya karena Allah SWT dengan keyakinan karier yang ia lakukan akan
dipertanggungjawabkan kepada manusia dan Allah SWT. Baik secara implisit maupun
eksplisit Al-Qur’an memberikan tuntunan kepada manusia untuk berkarier dan
memenuhi kebutuhan hidup. Diantara perintah tersebut yakni surat An-Nisa’ ayat 32, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu menginginkan
terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian
yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka
usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka
usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (An-Nisa’: 32).
Ayat diatas secara tegas memerintahkan manusia untuk
berusaha atau berikhtiar. Setiap manusia akan mendapatkan sesuatu sesuai yang
mereka usahakan atau kerjakan. Shihab[4]
menjelaskan kata yang dipakai dalam ayat tersebut untuk menunjukkan makna usaha
(اكتسب)
iktasaba dan (اكتسبن) iktasabn, yang diartikan dengan
yang mereka usahakan. Iktasabu menunjukkan makna
adanya kesungguhan serta usaha ekstra.
Disamping ayat di atas, perintah berkarier secara tegas
diperintah Allah SWT kepada manusia melalui surat At-Taubah ayat 105, Allah
berfirman:
Dan
katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada
kamu apa yang telah kamu kerjakan. (At-Taubah ayat: 105).
Melalui ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan perintah
kepada manusia untuk melakukan kerja atau berkarier. Perintah kerja yang
ditunjukan oleh ayat diatas, mengisyaratkan suatu perintah untuk kerja demi
karena Allah semata-mata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik
untuk diri kamu maupun masyarakat umum. Dapat dipahami pula bahwa al-Qur’an
tidak hanya membatasi dirinya mengatur persoalan ukhrawi semata, tetapi juga
mengatur persoalan kehidupan di dunia dengan cara memperintahkan umat manusia
dengan cara bekerja atau berkarier.
Menurut Moekijat yang dikutip oleh Maisah, menyatakan
beberapa pendapat pakar tentang karier, yaitu:[5]
1. Edwin B, Flippo; A career can be defined as a sequence
but related work activities that provides continuity, order, and meaning in a
person’s life, (Karier didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan pekerjaan
yang terpisah tetapi yang ada hubungannya, yang memberikan kelangsungan,
kedudukan dan arti dalam riwayat hidup seseorang).
2. Thomas H. Sone; A career is defined
as a sequence of positions or jobs held by one person over a relatively long
span, usually ten or more years,
(Karier didefinisikan sebagai serangkaian jabatan atau pekerjaan yang dipegang
oleh seseorang selama jangka waktu yang relatif lama, biasanya sepuluh tahun
atau lebih).
3. William B. Werther; A career is all
the jobs that are held during one’s working life, (Karier adalah semua pekerjaan yang dipegang oleh
seseorang selama hidup bekerja).
Berdasarkan konsep karier tersebut diatas, dapat
disimpulkan bahwa karier merupakan suatu kegiatan pekerjaan dan pengalaman yang
dilalui seseorang dalam hidupnya.
Menurut Hadari Nawawi yang dikutip oleh Maisah, ada
beberapa pengertian pengembangan karier, yaitu:[6]
1. Pengembangan karier adalah suatu rangkaian (urutan)
posisi atau jabatan yang ditempati seseorang selama masa kehidupan tertentu.
2. Pengembangan karier adalah perubahan nilai-nilai, sikap
dan motivasi yang terjadi pada seseorang, karena dengan penambahan/peningkatan
usianya akan menjadi semakin matang.
3. Pengembangan karier adalah usaha yang dilakukan secara
formal dan berkelanjutan dengan difokuskan pada peningkatan dan penambahan
kemampuan seorang pekerja.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
pengembangan karier merupakan proses peningkatan kemampuan seorang
pegawai/karyawan yang dilaksanakan untuk mewujudkan setiap karier yang telah
direncanakannya.
Di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Pasal 32 ayat (1) tentang
guru dan dosen
mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru,
yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik, kepribadian, sosial, dan professional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier
meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan
pangkat, dan (3) promosi.[7]
Upaya pembinaan dan pengembangan karier
guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan
dan pengembangan profesi dan karier guru tersebut diharapkan dapat menjadi
acuan bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karier
tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka
pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
Dengan diterapkannya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah[8]
menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru
maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat,
baik itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat
awam. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan
di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak
kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima
pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah
melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan
konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun aspek-aspek utama yang
harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization
of Education Teacher
Management, yang diterbitkan oleh Worldbank.[9]
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para
guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Gaynor[10] disebutkan bahwa guru juga
mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada
pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja
guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar
di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan
menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi
bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti
Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh
jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus.
Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu
kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus
tersebut dipusatkan. Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan
staf, tepatnya
lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.
Sedangkan secara harfiah pengertian
pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk
membuat keputusan dan meningkatkan
dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan
karier dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu
dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya,
dan apa untung ruginya. Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah
peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan.[11]
Dengan mengacu pada pengertian
awam tersebut,
maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu Pemerintah Dinas
Pendidikan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru
tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun prilaku guru
kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan
rincian sebagai berikut:[12]
a. Cakap mengenal diri (self awareness skill), diantaranya: 1) sadar sebagai makhluk Tuhan; 2) sadar eksistensi diri; 3) sadar potensi diri.
b. Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya: 1) cakap menggali informasi; 2) cakap mengolah informasi; 3) cakap mengambil keputusan; 4) cakap memecahkan masalah.
c. Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya: 1) cakap berkomunikasi lisan; 2) cakap berkomunukasi secara
tertulis; 3) cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik (academic skill),
diantaranya: 1) cakap
mengidentifikasi variable; 2) cakap
menghubungkan variabel; 3) cakap
merumuskan hipotesis; 4) cakap
melaksanakan suatu penelitian.
e. Cakap secara vokasional (vocational skill), diantaranya: memiliki keahlian khusus
dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, dll.
Contoh pengembangan karier seorang guru, antara lain:
1. Secara formal:
a. Sebagai
tenaga fungsional: dari
guru SD bisa sampai menjadi Dosen.
b. Sebagai
tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru bisa menjadi
seorang Kepala Diknas.
2. Secara Non Formal:
a. Menjadi penulis buku
b. Aktif di masyarakat sebagai
tenaga pendidik;
c. Membuka tempat kursus yang
berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru merupakan tanggungjawab
pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi
profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan
untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan
pengembangan karier guru terdiri dari tiga ranah, yaitu: penugasan, kenaikan pangkat dan
promosi.
1. Penugasan
Kegiatan penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat
dilakukan di satu sekolah sebagai suatu admistrasi pangkalnya dan dapat juga
bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu sekolah atau lebih, guru
dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur dengan beban kerja
tertentu, yaitu:
a. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap
muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih
satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah
daerah.
b. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka
dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan
ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c. Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib
memenuhi beban mengajar yang setara yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling
paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
d. Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi
beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e. Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk
memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas
pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan
atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
2. Kenaikan
pangkat
Dalam rangka pengembangan karier guru, Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 telah menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang
terendah sampai
dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karier
merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas
guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat
dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur
utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat
guru terdiri atas: (a) pendidikan; (b) pengembangan profesi, dan (c) unsur penunjang.[13]
1. Pendidikan
Unsur
kegiatan pendidikan
yang dapat dinilai sebagai angka
kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas:
a. Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh
gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai
unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu:
1. 100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2. 150 untuk ijazah S-2; atau
3. 200 untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi
yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu,
angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang
pernah diberikan berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/
ijazah yang lebih tinggi tersebut.
b. Mengikuti pelatihan prajabatan dan program
induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi
angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan
dasar penilaian adalah fotokopi Surat Tamat Pendidikan
dan Pelatihan (STPL)
prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti
fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau
madrasah yang bersangkutan.
2. Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan
aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia
memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional
terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata
dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Profesi guru kian hari menjadi perhatian seiring dengan
perubahan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menuntut kesiapan agar tidak
ketinggalan. Menurut Pidarta[14]
bahwa Profesi ialah suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan
pekerjaan-pekerjaan lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada
masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan
individual, kelompok, atau golongan tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu
harus memenuhi norma-norma itu. Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu
harus ahli, orang yang sudah memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang
tinggi. Disamping itu ia juga dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala
tindakan dan hasil karyanya yang menyangkut profesi itu.
1. Pilihan jabatan itu didasari oleh motivasi
yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan,
2. Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan
keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan berkembang terus.
3. Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus
tersebut di atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan
tinggi.
4. Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani
klien,
5. Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada
layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
6. Tidak mengadvertensikan keahlian-nya untuk
mendapatkan klien.
7. Menjadi anggota profesi.
8. Organisasi profesi tersebut menetukan
persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi
perilaku anggota, memberikan sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota.
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut di atas
nampaknya bahwa profesi guru tidak mungkin dikenakan pada sembarang orang yang
dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Pekerjaan profesi harus
berorientasi pada layanan sosial. Seorang profesional ialah orang yang melayani
kebutuhan anggota masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Sebagai
orang yang memberikan pelayanan sudah tentu membutuhkan sikap rendah hati dan
budi halus. Sikap dan budi halus ini menjadi sarana bagi terjalinnya hubungan
yang baik yang ikut menentukan keberhasilan profesi.
Pengembangan profesional guru harus memenuhi standar
sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley, bahwa ada empat standar pengembangan profesi
guru yaitu:[16]
1. Standar pengembangan profesi A adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains
yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri;
2. Standar pengembangan profesi B adalah
pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan
sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan
tersebut ke pengajaran sains;
3. Standar pengembangan profesi C adalah
pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan
kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa;
4. Standar pengembangan profesi D adalah
program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan
kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Tuntutan memenuhi standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari
keinginan menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan
tuntutan masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam
meraih predikat guru yang profesional sebagai mana yang dijelaskan Supriadi[17]
bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal
yaitu: (1). Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2). Guru
menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara
mengajarnya kepada siswa, (3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar
siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4). Guru mampu berfikir sistematis
tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5). Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu
terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif
dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan[18]
bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang
semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning
environment.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru di antaranya
melalui (1). Peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang
lebih tinggi bagi tenaga pengajar. (2). Program sertifikasi Pantiwati[19].
Selain sertifikasi, menurut Supriadi[20]
yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan
Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran)
yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan
masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Hal tersebut
diperkuat pendapat dari Pidarta[21]
bahwa mengembangkan atau membina profesi para guru yang terdiri dari: (1).
Belajar lebih lanjut,
(2). Menghimbau dan ikut mengusahakan sarana dan fasilitas sanggar-sanggar
seperti Sanggar Pemantapan Kerja Guru,
(3). Ikut mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan kesempatan lebih besar
mengikuti panataran-penataran pendidikan,
(4). Ikut memperluas kesempatan agar guru-guru dapat mengikuti seminar-seminar
pendidikan yang sesuai dengan minat dan bidang studi yang dipegang dalam usaha
mengembangkan profesinya,
(5). Mengadakan diskusi-diskusi ilmiah secara berkala disekolah, (6). Mengembangkan cara
belajar berkelompok untuk guru-guru sebidang studi.
Pola pengembangan dan pembinaan profesi guru yang
diuraikan di atas sangat memungkinkan terjadinya perubahan paradigma dalam
pengembangan profesi guru sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan peran
dan fungsi guru yang selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber
informasi dan pengetahuan bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan
informasi sekarang ini telah membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat
belajar secara mandiri dan cepat yang berarti siapapun bisa lebih dulu
mengetahui yang terjadi sebelum orang lain mengetahuinya, kondisi ini
mengisyaratkan adanya pergeseran pola pembelajaran dan perubahan fungsi serta
peran guru yang lebih besar yang bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi
pengetahuan bagi siswa melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa
dalam pembelajaran.
3. Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai
kegiatan seperti berikut ini.
a. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai
dengan bidang diampunya.
Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai
dengan bidang yang diampunya diberikan angka
kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1. Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2. Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3.
Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
b. Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas
guru
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui
angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan bukti fisik. Kegiatan
tersebut di antaranya:
1. Membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2. Sebagai pengawas ujian, penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional.
3. Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4. Menjadi anggota kegiatan pramuka dan
sejenisnya.
5. Menjadi tim penilai angka kredit.
6. Menjadi tutor / pelatih / instruktur / pemandu atau sejenisnya.
c. Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh
pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi
atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa,
dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya
Satya adalah penghargaan
yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam
waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang
dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan/kemanusiaan/ kebudayaan.
Prestasi kerja tersebut dicapai karena pengabdiannya secara terus menerus dan
berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan
dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan
jabatan/pangkat.
3. Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karier yang kedua
adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina,
guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah,
dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi
dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru[22]
mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak
mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.[23]
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta
didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah,
khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK guru
adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru
dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK guru
memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan
semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran
kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis
kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan
sebagai basis untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh
guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil PK guru
diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait
dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan
proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan
berdaya saing tinggi. PK guru
merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karier dan
promosi guru. Bagi guru, PK guru
merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan
merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka
memperbaiki kualitas kinerjanya.
C. Analisis SWOT
Kebijakan Pengembangan Karier Guru
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk
mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses),
peluang (opportunities), dan tantangan (threats)
dalam suatu organisasi, lembaga pendidikan atau instansi sebagaimana penjelasan
sebagai berikut:
1. Kekuatan
Kekuatan dalam kebijakan pengembangan karier guru, yaitu
adanya payung hukum:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang (Sistem Pendidikan Nasional);
perlu adanya komitmen dari
berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam
pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) c. pembinaan karier sesuai
dengan tuntutan pengembangan kualitas.
b. Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 Pasal 32 ayat (1) tentang
guru dan dosen
mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru,
yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik, kepribadian, sosial, dan professional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan
karier meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi.
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah, mengamanatkan dilakukannya desentralisasi
pendidikan.
d. Peraturan Pemerintah
Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak
mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud
meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
e. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan.
2. Kelemahan
Adapun yang menjadi kelemahan dari kebijakan pengembangan
karier guru adalah:
a. Optimalisasi kinerja manajemen
pendidikan belum berjalan sesuai dengan harapan, sebagaimana kondisi yang
sering terjadi di lapangan, yaitu: Pembinaan guru yang selama ini dilakukan barulah sebatas penataran dan
sejenisnya, yang dilakukan dengan kurangnya perencanaan yang matang, karena
tidak didasarkan atas hasil evaluasi, supervisi dan diagnostik kinerja guru. Dengan
kata lain, penataran yang dilakukan seolah-olah hanya untuk menghabiskan
anggaran saja; Supervisi yang dilakukan pengawas pendidikan terhadap guru hanya
merupakan alat legitimasi jabatan saja, karena hanya dilakukan pada saat guru
akan mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit); Kepala sekolah
yang seharusnya merupakan atasan langsung dari guru, sibuk dengan proyek-proyek
pembangunan fisik sekolah, sehingga pembinaan yang dilakukan kepala sekolah
kadang-kadang hanya dilakukan secara massal, misalnya pada saat rapat dinas).
b. Kurangnya komitmen pemerintah
pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi
masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis,
seperti: Kurangnya
kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan LPMP dan lembaga lain
yang terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier guru.
c.
Kurangnya kesiapan daerah dalam
menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan, sehingga masing-masing daerah
melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan
konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut, seperti: Pengawas sekolah kurang diberdayakan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Hasil pelaksanaan supervisi terhadap kinerja guru kurang
ditanggapi dan ditindaklanjuti untuk pembinaan, pengembangan karier, dan penghargaan guru.
d. Kurang
tanggapnya pemerintah daerah dalam menyikapi kewenangannya mengelola pendidikan
(pembinaan dan pengembangan karier guru) di daerahnya, dapat dilihat dari
kurangnya atau bahkan tidak adanya peraturan daerah dan program untuk menindak
lanjuti kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangan
karier guru.
e. Kenaikan pangkat dan promosi guru masih sering dikaitkan
dengan nuansa politik (birokrasi) yang ada, seperti: Guru yang kurang/tidak
memenuhi persyaratan memperoleh promosi atau dipromosikan dengan kenaikan
pangkat/jabatan, yaitu dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah
sedangkan golongannya masih III.a atau III.b.
3. Peluang
Kebijakan pengembangan karier guru memberikan peluang,
diantaranya adalah:
a. Penetapan jabatan guru sebagai jabatan fungsional membuka
peluang bagi semua guru dalam meniti kariernya melalui jenjang kepangkatan yang
didasarkan atas angka kredit yang telah diperoleh dan dikumpulkannya.
b. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk
mengelola dan memajukan pendidikan di daerahnya.
c. Otonomi daerah semakin memberikan peluang bagi semua guru
untuk memperoleh perhatian yang lebih baik dan terarah dari pemerintah daerah dalam
pembinaan dan pengembangan kariernya.
d. Semua guru mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam
pembinaan dan pengembangan kariernya yang mencakup penugasan, kenaikan pangkat serta
promosi jabatannya, seperti: menjadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan
lain-lain.
4. Tantangan
a. Pemerintah harus mengoptimalisasi
kinerja manajemen pendidikan agar berjalan sesuai dengan harapan sebagaimana
yang diamanatkan undang-undang.
b. Keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan guru, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan dunia kerja guru sangat perlu perhatian yang serius dan ditingkatkan lagi
oleh pemerintah pusat dan daerah dengan didasarkan atas hasil evaluasi,
supervisi dan diagnostik kinerja guru, agar karier guru bisa berkembang dengan
baik.
c. Komitmen pemerintah pusat dan
daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan
bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis.
d. Guru harus dapat meningkatkan
kompetensinya agar karier
yang ia geluti dapat berkembang maksimal, dengan
cara: 1. Menghadiri/berpartisipasi dalam
forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan
lain-lain); 2. Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya
teknologi; 3. Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik
individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK, dan penelitian jenis lainnya).
e. Pembinanaan dan pengembangan karier guru oleh pemerintah
sangat dibutuhkan, agar guru memperoleh peningkatan kesejahteraan dan tidak
merasakan kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya.
f. Pemerintah pusat dan daerah seharunya dapat meminimalisir
dan bahkan menghilangkan pengaruh politik (birokrasi) dalam pengembangan karier
guru, yaitu (kenaikan pangkat dan promosi guru), sehingga tidak ada lagi guru
yang kurang/tidak memenuhi persyaratan kualitatif memperoleh promosi atau
dipromosikan dengan kenaikan pangkat/jabatan, seperti dipromosikan dan diangkat
menjadi kepala sekolah sedangkan golongannya masih III.a atau III.b.
D. Kesimpulan
Dari kenyatan yang ada dapat disimpulkan bahwa pengembangan karier guru
belum sepenuhnya terealisir. Pengembangan
karier merupakan proses sepanjang hayat. Terdapat dua hal tahapan
pengembangan karier yang harus dikuasai guru yaitu; karier stuktural dan karier
fungsional. Seorang guru hendaklah
melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keempat macam kompetensi yang harus
dimilikinya (pribadi, sosial, pedagogik, dan profesional) agar karier
profesionalnya itu dapat berkembang lebih baik.
Dengan adanya desentralisasi pendidikan yang tertuang dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Otonomi Daerah,
sudah sewajarnya pemerintah daerah menerima tanggung jawab manajemen pendidikan
yang meliputi semua aspek pendidikan termasuk manajemen guru dengan lapang
dada. Pemerintah daerah perlu meningkatkan potensi para guru sebagai komponen
utama dalam bidang pendidikan. Dengan meningkatnya kompetensi guru maka
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Langkah pengembangan
potensi guru yang dilakukan pemerintah perlu diikuti dengan pengembangan karier
bagi guru dengan melalui penjenjangan karier. Upaya yang dapat dilakukan
guru untuk meningkatkan kompetensi dan kariernya adalah berpartisipasi dalam
forum atau kegiatan ilmiah profesional; membuat karya tulis ilmiah/populer,
karya seni, dan karya teknologi; dan melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesionalnya
baik secara individual maupun kolaboratif.
Pembinaan
dan pengembangan karier meliputi:
1. Penugasan
Penugasan
terdiri dari 3 yaitu:
a. Penugasan
sebagai guru kelas/mata pelajaran
b. Penugasan
sebagai guru bimbingan dan konseling.
c. Guru dengan
tugas tambahan.
2. Kenaikan Pangkat
Unsur
utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat
guru terdiri atas:
a. Pendidikan
b. Pengembangan profesi, dan
c. Unsur penunjang
3. Promosi
Promosi
dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur,
wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi
tertentu yang dimiliki oleh guru.
E. Rekomendasi
a. Dalam era otonomi daerah sangat diharapkan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tanggap akan permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Dalam
permasalahan pembinaan
dan pengembangan karier guru telah ditetapkan oleh pemerintah. Tindak lanjut dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota adalah menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karier guru. Dalam menetapkan aturan dan proses tersebut tentunya
perlu kerja sama dengan LPMP.
b. Tangan
kanan Dinas Pendidikan Nasional di provinsi, dalam hal ini LPMP, harus proaktif
dalam memfasilitasi kebijakan ini pada setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di wilayah kerjanya.
c. LPMP
dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah pihak yang sangat berkompetan dan
bertanggung jawab untuk pembinaan dan pengembangan karier guru.
DAFTAR
PUSTAKA
Gaynor,
Cathy, Decentralization of Education : Teacher Management, Washington
DC, Worldbank, 1998.
Hadari Nawawi, Manajemen Strategik: Organisasi Non
Profit Bidang Pemerintahan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, Cet.
ketiga, 2005.
Maisah, Manajemen Pendidikan, Ciputat, Gaung
Persada Press Group, Cet. pertama, 2013.
Pantiwati, Upaya
Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi
(untuk Guru MI dan MTs), 2001.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor
74 tahun 2008, Tentang Guru.
Pidarta, Landasan
Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, Jakarta, PT. Bina Rineka Cipta, 1997.
Semiawan, Mencari
Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI, Jakarta, Grasindo,
1991.
Shihab, Muhammad Quraish, Berbisnis Dengan Allah, Jakarta,
Lentera Hati, Vol.2, 2008.
Sigit, Suhardi, Proses Rekrutmen dan Pendidikan Guru,
Yogyakarta, BPFE-UST, 2003.
Stiles, K.E. dan
Horsley, S. Professional Development Strategies: Proffessional Learning
Experiences Help Teachers Meet the Standards, The Science Teacher, 1998.
Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta, Adi Cita Karya Nusa, 1999.
Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta, Adi Cita Karya Nusa, 1999.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2005, Tentang Guru
dan Dosen.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Tentang
Otonomi Daerah.
[3] Hadari Nawawi, Manajemen Strategik: Organisasi Non Profit Bidang
Pemerintahan, (Yogyakarta: 2005), Gadjah Mada University Press, Cet. ketiga,
hal. 386.
[4] Shihab, Muhammad Quraish, Berbisnis Dengan Allah, (Jakarta: 2008), Lentera Hati,
Vol.2, hal 418.
[5] Maisah, Manajemen Pendidikan, (Ciputat: 2013), Gaung Persada Press
Group, Cet. pertama, hal. 17.
[8] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Otonomi Daerah.
[9] Gaynor, Cathy, Decentralization
of Education : Teacher Management, (Washington DC: 1998), Worldbank, hal
20.
[11] Sigit, Suhardi, Proses Rekrutmen dan Pendidikan Guru, (Yogyakarta: 2003), BPFE-UST. hal. 19-25.
[13] Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
[14] Pidarta, Landasan
Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, (Jakarta: 1997), PT.
Bina Rineka Cipta. hal. 25.
[16] Stiles, K.E. dan Horsley, S. Professional Development
Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the
Standards. The Science Teacher. September 1998, hal. 46-49.
[17] Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: 1999), Adi Cita Karya Nusa, hal. 36.
[18] Semiawan, Mencari
Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI, (Jakarta: 1991), Grasindo,
hal. 48.
[19] Pantiwati, Upaya
Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi
(untuk Guru MI dan MTs), 2001.
[20] Supriadi, Mengangkat
Citra dan Martabat Guru, hal. 43.
[23] Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Standar Kualifikasi
Akademik Dan Kompetensi Guru.
https://docs.google.com/presentation/d/1yCDI5sdxn6t7XVa93drllfjdWJ-KJuchLrUW2ZjArx4/edit?usp=sharing
No comments:
Post a Comment
Memberikan komentar yang baik adalah suatu pilihan dan keputusan yang bijak dan bermartabat. ^_^
Note: Only a member of this blog may post a comment.