Tuesday, April 2, 2019

MAKALAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIER GURU

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIER GURU

A.   Pendahuluan
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1]
Untuk mencapai butir-butir tujuan pendidikan tersebut perlu didahului oleh proses pendidikan yang memadai. Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik, maka semua aspek yang dapat mempengaruhi belajar siswa hendaknya dapat berpengaruh positif bagi diri siswa, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Guru sebagai komponen penting dalam sistem pendidikan diharapkan mampu menjadi fasilitator, motivator dan dinamisator dalam proses belajar siswa. Oleh karena itu guru dituntut untuk dapat mempunyai kompetensi dalam dunia pendidikan. Dalam rangka implementasi kurikulum 2013, perlu adanya metode pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu oleh masing-masing guru. Dengan demikian proses belajar mengajar akan berjalan seiring dengan pengembangan aspek-aspek belajar siswa yang meliputi aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor.
Untuk mewujudkan niat baik yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang (Sistem Pendidikan Nasional) tersebut perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1).c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.[2]
B.   Konsep Pengembangan Karier Guru
Untuk memahami pengembangan karier guru, maka perlu diketengahkan lebih dahulu beberapa istilah yang terkait dengan karier.
Karier pada dasarnya berarti urutan pekerjaan/jabatan seorang pegawai/karyawan dalam riwayat pekerjaan dan riwayat hidupnya. Sedangkan tujuan karier adalah posisi/jabatan di masa depan, yang ingin dicapai sebagai bagian dari suatu alur karier oleh seorang pegawai/karyawan. Oleh karena itu alur karier berarti pola urutan jabatan/posisi atau pekerjaan yang membentuk satu kesatuan karier, yang berisi jabatan/posisi yang bertingkat dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi.[3]
Karier menurut Al-Qur’an merupakan aktifitas yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja, berusaha dan berikhtiar dengan sungguh-sungguh yang diikuti dengan mengingat (dzikir) kepada Allah SWT, baik melalui doa maupun tingkah laku serta semata-mata hanya karena Allah SWT dengan keyakinan karier yang ia lakukan akan dipertanggungjawabkan kepada manusia dan Allah SWT. Baik secara implisit maupun eksplisit Al-Qur’an memberikan tuntunan kepada manusia untuk berkarier dan memenuhi kebutuhan hidup. Diantara perintah tersebut yakni surat An-Nisa’ ayat 32, Allah berfirman:
 “Dan janganlah kamu menginginkan terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi Para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu”. (An-Nisa’: 32).
Ayat diatas secara tegas memerintahkan manusia untuk berusaha atau berikhtiar. Setiap manusia akan mendapatkan sesuatu sesuai yang mereka usahakan atau kerjakan. Shihab[4] menjelaskan kata yang dipakai dalam ayat tersebut untuk menunjukkan makna usaha (اكتسب) iktasaba dan (اكتسبن) iktasabn, yang diartikan dengan yang mereka usahakan. Iktasabu menunjukkan makna adanya kesungguhan serta usaha ekstra.
Disamping ayat di atas, perintah berkarier secara tegas diperintah Allah SWT kepada manusia melalui surat At-Taubah ayat 105, Allah berfirman:
Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (At-Taubah ayat: 105).
Melalui ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan perintah kepada manusia untuk melakukan kerja atau berkarier. Perintah kerja yang ditunjukan oleh ayat diatas, mengisyaratkan suatu perintah untuk kerja demi karena Allah semata-mata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun masyarakat umum. Dapat dipahami pula bahwa al-Qur’an tidak hanya membatasi dirinya mengatur persoalan ukhrawi semata, tetapi juga mengatur persoalan kehidupan di dunia dengan cara memperintahkan umat manusia dengan cara bekerja atau berkarier.
Menurut Moekijat yang dikutip oleh Maisah, menyatakan beberapa pendapat pakar tentang karier, yaitu:[5]
1.      Edwin B, Flippo; A career can be defined as a sequence but related work activities that provides continuity, order, and meaning in a person’s life, (Karier didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan pekerjaan yang terpisah tetapi yang ada hubungannya, yang memberikan kelangsungan, kedudukan dan arti dalam riwayat hidup seseorang).
2.      Thomas H. Sone; A career is defined as a sequence of positions or jobs held by one person over a relatively long span, usually ten or more years, (Karier didefinisikan sebagai serangkaian jabatan atau pekerjaan yang dipegang oleh seseorang selama jangka waktu yang relatif lama, biasanya sepuluh tahun atau lebih).
3.      William B. Werther; A career is all the jobs that are held during one’s working life, (Karier adalah semua pekerjaan yang dipegang oleh seseorang selama hidup bekerja).
Berdasarkan konsep karier tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa karier merupakan suatu kegiatan pekerjaan dan pengalaman yang dilalui seseorang dalam hidupnya.
Menurut Hadari Nawawi yang dikutip oleh Maisah, ada beberapa pengertian pengembangan karier, yaitu:[6]
1.      Pengembangan karier adalah suatu rangkaian (urutan) posisi atau jabatan yang ditempati seseorang selama masa kehidupan tertentu.
2.      Pengembangan karier adalah perubahan nilai-nilai, sikap dan motivasi yang terjadi pada seseorang, karena dengan penambahan/peningkatan usianya akan menjadi semakin matang.
3.      Pengembangan karier adalah usaha yang dilakukan secara formal dan berkelanjutan dengan difokuskan pada peningkatan dan penambahan kemampuan seorang pekerja.
Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengembangan karier merupakan proses peningkatan kemampuan seorang pegawai/karyawan yang dilaksanakan untuk mewujudkan setiap karier yang telah direncanakannya.
Di dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Pasal 32 ayat (1) tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik, kepribadian, sosial, dan professional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi.[7]
Upaya pembinaan dan pengembangan karier guru ini harus sejalan dengan jenjang jabatan fungsional guru. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi terkait di dalam melaksanakan tugasnya.
Pengembangan profesi dan karier tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah[8] menuntut pula dilakukannya desentralisasi pendidikan. Sebagai sesuatu yang baru maka desentralisasi pendidikan memunculkan permasalahan di kalangan masyarakat, baik itu birokrat, anggota dewan legislatif, para pakar ataupun masyarakat awam. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia tidaklah semudah membalikkan tangan. Akan tetapi banyak kendala-kendala yang dihadapi. Terutama kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan. Sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut. Adapun aspek-aspek utama yang harus diperhatikan terangkum dalam rangkaian tulisan yang berjudul Decentralization of Education Teacher Management, yang diterbitkan oleh Worldbank.[9]
Aspek utama yang bersentuhan langsung dengan nasib para guru adalah Teacher Management (Manajemen Guru). Menurut Gaynor[10] disebutkan bahwa guru juga mempunyai kesempatan promosi (peningkatan). Struktur karier bagi guru pada pendidikan dasar berbentuk piramida. Promosi guru selalu berarti bahwa kerja guru beralih ke bidang administrasi dan meninggalkan tugasnya sebagai pengajar di kelas. Pola semacam itu mempunyai efek negatif terhadap moral guru dan menurunkan kualitas hasil pengajaran karena guru yang senior memperoleh promosi bukan sebagai guru, melainkan sebagai tenaga administrasi. Beberapa negara seperti Australia dan Irlandia mengembangkan sejumlah jabatan guru, sebagai contoh jabatan bertingkat yang lebih difokuskan dalam hal tanggung jawab khusus. Jabatan-jabatan itu menambah promosi jabatan tradisional yang sudah ada, yaitu kepala dan deputi kepala. Tugas-tugas yang berkaitan dengan jabatan khusus tersebut dipusatkan. Pada pengajaran sekolah dan kebutuhan-kebutuhan pengembangan staf, tepatnya lebih dari pada sekedar tugas administrasi rutin.
Sedangkan secara harfiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan meningkatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karier dipengaruhi cost and benefit. Cost and benefit ini selalu dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan, apa kerjanya, apa organisasinya, dan apa untung ruginya. Sedangkan pengertian pengembangan karier secara awam adalah peningkatan jabatan yang didasarkan pada prestasi, masa kerja, dan kesempatan.[11]
Dengan mengacu pada pengertian awam tersebut, maka pengembangan karier bagi guru perlu diupayakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Pemerintah Dinas Pendidikan.
Syarat berkembangnya karier seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun prilaku guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:[12]
a.      Cakap mengenal diri (self awareness skill), diantaranya: 1) sadar sebagai makhluk Tuhan; 2) sadar eksistensi diri; 3) sadar potensi diri.
b.      Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya: 1) cakap menggali informasi; 2) cakap mengolah informasi; 3) cakap mengambil keputusan; 4) cakap memecahkan masalah.
c.      Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya: 1) cakap berkomunikasi lisan; 2) cakap berkomunukasi secara tertulis; 3) cakap dalam bekerjasama.
d.      Cakap secara akademik (academic skill), diantaranya: 1) cakap mengidentifikasi variable; 2) cakap menghubungkan variabel; 3) cakap merumuskan hipotesis; 4) cakap melaksanakan suatu penelitian.
e.      Cakap secara vokasional (vocational skill), diantaranya: memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, dll.
Contoh pengembangan karier seorang guru, antara lain:
1.  Secara formal:
a.  Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen.
b.  Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru bisa menjadi seorang Kepala Diknas.
2.  Secara Non Formal:
a.  Menjadi penulis buku
b.  Aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
c.   Membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru merupakan tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, assosiasi profesi guru, serta guru secara pribadi. Secara umum kegiatan itu dimaksudkan untuk memotivasi, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran, yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pembinaan dan pengembangan karier guru terdiri dari tiga ranah, yaitu: penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
1.      Penugasan
Kegiatan penugasan guru dalam rangka pembelajaran dapat dilakukan di satu sekolah sebagai suatu admistrasi pangkalnya dan dapat juga bersifat lintas sekolah. Baik bertugas pada satu sekolah atau lebih, guru dituntut melaksanakan tugas pembelajaran yang diukur dengan beban kerja tertentu, yaitu:
a. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
b. Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
c. Guru bimbingan dan konseling atau konselor wajib memenuhi beban mengajar yang setara yaitu jika mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
d.  Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu wajib memenuhi beban mengajar yang setara, yaitu jika paling sedikit melaksanakan 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
e.  Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja dimaksud, khusus untuk guru-guru yang: bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan/atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
2.                Kenaikan pangkat
Dalam rangka pengembangan karier guru, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 ( empat ) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru dalam rangka pengembangan karier merupakan gabungan dari angka kredit unsur utama dan penunjang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan; (b) pengembangan profesi, dan (c) unsur penunjang.[13]
1.     Pendidikan
Unsur kegiatan pendidikan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas:
a.  Mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah.
Angka kredit gelar/ ijazah yang diperhitungkan sebagai unsur utama tugas guru dan sesuai dengan bidang tugas guru, yaitu:
1100 untuk ijazah S-1/ Diploma IV;
2150 untuk ijazah S-2; atau
3200 untuk ijazah S-3.
Apabila seorang guru mempunyai gelar/ ijazah lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas yang diampu, angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara angka kredit yang pernah diberikan berdasarkan gelar/ ijazah lama dengan angka kredit gelar/ ijazah yang lebih tinggi tersebut.
b.  Mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi
Sertifikat dan pelatihan dan program iinduksi diberi angka kredit 3. Bukti fisik keikutsertaan pelatihan prajabatan yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi Surat Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPL) prajabatan yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. Bukti fisik keikutsertaan program induksi yang dijadikan dasar penilaian adalah fotokopi sertifikat program induksi yang disahkan oleh kepala sekolah atau madrasah yang bersangkutan.
2.     Pengembangan Profesi
Guru sebagai profesi perlu diiringi dengan pemberlakuan aturan profesi keguruan, sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru, antara lain: Indonesia memerlukan guru yang bukan hanya disebut guru, melainkan guru yang profesional terhadap profesinya sebagai guru. Aturan profesi keguruan berasal dari dua kata dasar profesi dan bidang spesifik guru/keguruan.
Profesi guru kian hari menjadi perhatian seiring dengan perubahan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menuntut kesiapan agar tidak ketinggalan. Menurut Pidarta[14] bahwa Profesi ialah suatu jabatan atau pekerjaan biasa seperti halnya dengan pekerjaan-pekerjaan lain. Tetapi pekerjaan itu harus diterapkan kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan untuk kepentingan individual, kelompok, atau golongan tertentu. Dalam melaksanakan pekerjaan itu harus memenuhi norma-norma itu. Orang yang melakukan pekerjaan profesi itu harus ahli, orang yang sudah memiliki daya pikir, ilmu dan keterampilan yang tinggi. Disamping itu ia juga dituntut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakan dan hasil karyanya yang menyangkut profesi itu.
Lebih lanjut Pidarta[15] mengemukakan ciri-ciri profesi sebagai berikut:
1.  Pilihan jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan,
2.  Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan berkembang terus.
3.  Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi.
4.  Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien,
5.  Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
6.  Tidak mengadvertensikan keahlian-nya untuk mendapatkan klien.
7.  Menjadi anggota profesi.
8.  Organisasi profesi tersebut menetukan persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberikan sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Bila diperhatikan ciri-ciri profesi tersebut di atas nampaknya bahwa profesi guru tidak mungkin dikenakan pada sembarang orang yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai pendidik. Pekerjaan profesi harus berorientasi pada layanan sosial. Seorang profesional ialah orang yang melayani kebutuhan anggota masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Sebagai orang yang memberikan pelayanan sudah tentu membutuhkan sikap rendah hati dan budi halus. Sikap dan budi halus ini menjadi sarana bagi terjalinnya hubungan yang baik yang ikut menentukan keberhasilan profesi.
Pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley, bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:[16]
1.  Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri;
2.  Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains;
3.  Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa;
4.  Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu.
Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan. Tuntutan memenuhi standar profesionalisme bagi guru sebagai wujud dari keinginan menghasilkan guru-guru yang mampu membina peserta didik sesuai dengan tuntutan masyarakat, disamping sebagai tuntutan yang harus dipenuhi guru dalam meraih predikat guru yang profesional sebagai mana yang dijelaskan Supriadi[17] bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal yaitu: (1). Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya, (2). Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa, (3). Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi, (4). Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya, (5). Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan[18] bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment.
Upaya meningkatkan profesionalisme guru di antaranya melalui (1). Peningkatan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi tenaga pengajar. (2). Program sertifikasi Pantiwati[19]. Selain sertifikasi, menurut Supriadi[20] yaitu mengoptimalkan fungsi dan peran kegiatan dalam bentuk PKG (Pusat Kegiatan Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (musyawarah Guru Mata Pelajaran) yang memungkinkan para guru untuk berbagi pengalaman dalam memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kegiatan mengajarnya. Hal tersebut diperkuat pendapat dari Pidarta[21] bahwa mengembangkan atau membina profesi para guru yang terdiri dari: (1). Belajar lebih lanjut, (2). Menghimbau dan ikut mengusahakan sarana dan fasilitas sanggar-sanggar seperti Sanggar Pemantapan Kerja Guru, (3). Ikut mencarikan jalan agar guru-guru mendapatkan kesempatan lebih besar mengikuti panataran-penataran pendidikan, (4). Ikut memperluas kesempatan agar guru-guru dapat mengikuti seminar-seminar pendidikan yang sesuai dengan minat dan bidang studi yang dipegang dalam usaha mengembangkan profesinya, (5). Mengadakan diskusi-diskusi ilmiah secara berkala disekolah, (6). Mengembangkan cara belajar berkelompok untuk guru-guru sebidang studi.
Pola pengembangan dan pembinaan profesi guru yang diuraikan di atas sangat memungkinkan terjadinya perubahan paradigma dalam pengembangan profesi guru sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan peran dan fungsi guru yang selama ini guru dianggap sebagai satu-satunya sumber informasi dan pengetahuan bagi siswa, padahal perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini telah membuka peluang bagi setiap orang untuk dapat belajar secara mandiri dan cepat yang berarti siapapun bisa lebih dulu mengetahui yang terjadi sebelum orang lain mengetahuinya, kondisi ini mengisyaratkan adanya pergeseran pola pembelajaran dan perubahan fungsi serta peran guru yang lebih besar yang bukan lagi sebagai satu-satunya sumber informasi pengetahuan bagi siswa melainkan sebagai fasilitator yang mengarahkan siswa dalam pembelajaran.
3.     Unsur Penunjang
Unsur penunjang tugas guru adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas utamanya sebagai pendidik. Unsur penunjang tugas guru meliputi berbagai kegiatan seperti berikut ini.
a.  Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya.
Guru yang memperoleh gelar/ijazah, namun tidak sesuai dengan bidang yang diampunya diberikan angka kredit sebagai unsur penunjang dengan angka kredit sebagai berikut.
1Ijazah S-1 diberikan angka kredit 5;
2Ijazah S-2 diberikan angka kredit 10; dan
3. Ijazah S-3 diberikan angka kredit 15.
b.  Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru
Kegiatan yang mendukung tugas guru yang dapat diakui angka kreditnya harus sesuai dengan kriteria dan dilengkapi dengan bukti fisik. Kegiatan tersebut di antaranya:
1.  Membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan yang sejenisnya.
2.  Sebagai pengawas ujian, penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat nasional.
3.  Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi.
4.  Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya.
5.  Menjadi tim penilai angka kredit.
6.  Menjadi tutor / pelatih / instruktur / pemandu atau sejenisnya.
c.   Memperoleh penghargaan/tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah atau negara asing atau organisasi ilmiah atau organisasi profesi atas prestasi yang dicapai seorang guru dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan. Tanda jasa dalam bentuk Satya Lencana Karya Satya adalah penghargaan yang diberikan kepad guru berdasarkan prestasi dan masa pengabdiannya dalam waktu tertentu. Penghargaan lain yang diperoleh guru karena prestasi seseorang dalam pengabdiannya kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan/kemanusiaan/ kebudayaan. Prestasi kerja tersebut dicapai karena pengabdiannya secara terus menerus dan berkesinambungan dalam waktu yang relatif lama. Guru yang mendapat penghargaan dalam lomba guru berprestasi tingkat nasional, diberikan angka kredit tambahan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
3.      Promosi
Kegiatan pengembangan dan pembinaan karier yang kedua adalah promosi. Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru[22] mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.[23] Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
1.  Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
2.  Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK guru merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karier dan promosi guru. Bagi guru, PK guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
C.   Analisis SWOT Kebijakan Pengembangan Karier Guru
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) dalam suatu organisasi, lembaga pendidikan atau instansi sebagaimana penjelasan sebagai berikut:
1.      Kekuatan
Kekuatan dalam kebijakan pengembangan karier guru, yaitu adanya payung hukum:
a.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang (Sistem Pendidikan Nasional); perlu adanya komitmen dari berbagai pihak, terutama pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan para guru dalam pengembangan karier sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
b.     Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Pasal 32 ayat (1) tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu pembinaan dan pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagonik, kepribadian, sosial, dan professional. Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier meliputi: (1) penugasan, (2) kenaikan pangkat, dan (3) promosi.
c.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, mengamanatkan dilakukannya desentralisasi pendidikan.
d.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian, guru berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Promosi dimaksud meliputi kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan fungsional.
e.     Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan.
2.      Kelemahan
Adapun yang menjadi kelemahan dari kebijakan pengembangan karier guru adalah:
a.     Optimalisasi kinerja manajemen pendidikan belum berjalan sesuai dengan harapan, sebagaimana kondisi yang sering terjadi di lapangan, yaitu: Pembinaan guru yang selama ini dilakukan barulah sebatas penataran dan sejenisnya, yang dilakukan dengan kurangnya perencanaan yang matang, karena tidak didasarkan atas hasil evaluasi, supervisi dan diagnostik kinerja guru. Dengan kata lain, penataran yang dilakukan seolah-olah hanya untuk menghabiskan anggaran saja; Supervisi yang dilakukan pengawas pendidikan terhadap guru hanya merupakan alat legitimasi jabatan saja, karena hanya dilakukan pada saat guru akan mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit); Kepala sekolah yang seharusnya merupakan atasan langsung dari guru, sibuk dengan proyek-proyek pembangunan fisik sekolah, sehingga pembinaan yang dilakukan kepala sekolah kadang-kadang hanya dilakukan secara massal, misalnya pada saat rapat dinas).
b.     Kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis, seperti: Kurangnya kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan LPMP dan lembaga lain yang terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier guru.
c.     Kurangnya kesiapan daerah dalam menerima pelimpahan pengelolaan aspek-aspek pendidikan, sehingga masing-masing daerah melaksanakan desentralisasi pendidikan sebatas kemampuan menginterpretasikan konsep-konsep desentralisasi pendidikan tersebut, seperti: Pengawas sekolah kurang diberdayakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Hasil pelaksanaan supervisi terhadap kinerja guru kurang ditanggapi dan ditindaklanjuti untuk pembinaan, pengembangan karier, dan penghargaan guru.
d.     Kurang tanggapnya pemerintah daerah dalam menyikapi kewenangannya mengelola pendidikan (pembinaan dan pengembangan karier guru) di daerahnya, dapat dilihat dari kurangnya atau bahkan tidak adanya peraturan daerah dan program untuk menindak lanjuti kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangan karier guru.
e.     Kenaikan pangkat dan promosi guru masih sering dikaitkan dengan nuansa politik (birokrasi) yang ada, seperti: Guru yang kurang/tidak memenuhi persyaratan memperoleh promosi atau dipromosikan dengan kenaikan pangkat/jabatan, yaitu dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah sedangkan golongannya masih III.a atau III.b.
3.      Peluang
Kebijakan pengembangan karier guru memberikan peluang, diantaranya adalah:
a.     Penetapan jabatan guru sebagai jabatan fungsional membuka peluang bagi semua guru dalam meniti kariernya melalui jenjang kepangkatan yang didasarkan atas angka kredit yang telah diperoleh dan dikumpulkannya.
b.     Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang besar untuk mengelola dan memajukan pendidikan di daerahnya.
c.      Otonomi daerah semakin memberikan peluang bagi semua guru untuk memperoleh perhatian yang lebih baik dan terarah dari pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan kariernya.
d.     Semua guru mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pembinaan dan pengembangan kariernya yang mencakup penugasan, kenaikan pangkat serta promosi jabatannya, seperti: menjadi kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan lain-lain.
4.      Tantangan
a.     Pemerintah harus mengoptimalisasi kinerja manajemen pendidikan agar berjalan sesuai dengan harapan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
b.     Keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan guru, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerja guru sangat perlu perhatian yang serius dan ditingkatkan lagi oleh pemerintah pusat dan daerah dengan didasarkan atas hasil evaluasi, supervisi dan diagnostik kinerja guru, agar karier guru bisa berkembang dengan baik.
c.      Komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis.
d.     Guru harus dapat meningkatkan kompetensinya agar karier yang ia geluti dapat berkembang maksimal, dengan cara: 1. Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain); 2. Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi; 3. Melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK, dan penelitian jenis lainnya).
e.     Pembinanaan dan pengembangan karier guru oleh pemerintah sangat dibutuhkan, agar guru memperoleh peningkatan kesejahteraan dan tidak merasakan kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya.
f.       Pemerintah pusat dan daerah seharunya dapat meminimalisir dan bahkan menghilangkan pengaruh politik (birokrasi) dalam pengembangan karier guru, yaitu (kenaikan pangkat dan promosi guru), sehingga tidak ada lagi guru yang kurang/tidak memenuhi persyaratan kualitatif memperoleh promosi atau dipromosikan dengan kenaikan pangkat/jabatan, seperti dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah sedangkan golongannya masih III.a atau III.b.
D.   Kesimpulan
Dari kenyatan yang ada dapat disimpulkan bahwa pengembangan karier guru belum sepenuhnya terealisir. Pengembangan karier merupakan proses sepanjang hayat. Terdapat dua hal tahapan pengembangan karier yang harus dikuasai guru yaitu; karier stuktural dan karier fungsional. Seorang guru hendaklah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keempat macam kompetensi yang harus dimilikinya (pribadi, sosial, pedagogik, dan profesional) agar karier profesionalnya itu dapat berkembang lebih baik. 
Dengan adanya desentralisasi pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, sudah sewajarnya pemerintah daerah menerima tanggung jawab manajemen pendidikan yang meliputi semua aspek pendidikan termasuk manajemen guru dengan lapang dada. Pemerintah daerah perlu meningkatkan potensi para guru sebagai komponen utama dalam bidang pendidikan. Dengan meningkatnya kompetensi guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Langkah pengembangan potensi guru yang dilakukan pemerintah perlu diikuti dengan pengembangan karier bagi guru dengan melalui penjenjangan karier. Upaya yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan kariernya adalah berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional; membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, dan karya teknologi; dan melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesionalnya baik secara individual maupun kolaboratif.
Pembinaan dan pengembangan karier meliputi:
1.      Penugasan
Penugasan terdiri dari 3 yaitu:
a.  Penugasan sebagai guru kelas/mata pelajaran
b.  Penugasan sebagai guru bimbingan dan konseling.
c.  Guru dengan tugas tambahan.
2.      Kenaikan Pangkat
Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas:
a.  Pendidikan
b.  Pengembangan profesi, dan
c. Unsur penunjang
3.      Promosi
Promosi dimaksud dapat berupa penugasan sebagai guru Pembina, guru inti, instruktur, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan sebagainya. Kegiatan promosi ini harus didasari atas pertimbangan prestasi dan dedikasi tertentu yang dimiliki oleh guru.
E.   Rekomendasi
a.    Dalam era otonomi daerah sangat diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tanggap akan permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Dalam permasalahan pembinaan dan pengembangan karier guru telah ditetapkan oleh pemerintah. Tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah menetapkan petunjuk pelaksanaan pembinaan dan pengembangan karier guru. Dalam menetapkan aturan dan proses tersebut tentunya perlu kerja sama dengan LPMP.
b.    Tangan kanan Dinas Pendidikan Nasional di provinsi, dalam hal ini LPMP, harus proaktif dalam memfasilitasi kebijakan ini pada setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
c.    LPMP dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah pihak yang sangat berkompetan dan bertanggung jawab untuk pembinaan dan pengembangan karier guru.
  
DAFTAR PUSTAKA

Gaynor, Cathy, Decentralization of Education : Teacher Management, Washington DC, Worldbank, 1998.

Hadari Nawawi, Manajemen Strategik: Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, Cet. ketiga, 2005.

Maisah, Manajemen Pendidikan, Ciputat, Gaung Persada Press Group, Cet. pertama, 2013.

Pantiwati, Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs), 2001.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, Tentang Guru.

Pidarta, Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, Jakarta, PT. Bina Rineka Cipta, 1997.

Semiawan, Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI, Jakarta, Grasindo, 1991.

Shihab, Muhammad Quraish, Berbisnis Dengan Allah, Jakarta, Lentera Hati, Vol.2, 2008.

Sigit, Suhardi, Proses Rekrutmen dan Pendidikan Guru, Yogyakarta, BPFE-UST, 2003.

Stiles, K.E. dan Horsley, S. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards, The Science Teacher, 1998.
Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta, Adi Cita Karya Nusa, 1999.

Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta, Adi Cita Karya Nusa, 1999.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Tentang Otonomi Daerah.




[1]    UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal. 4.
[2]    UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal. 15.
[3]    Hadari Nawawi, Manajemen Strategik: Organisasi Non Profit Bidang Pemerintahan, (Yogyakarta: 2005), Gadjah Mada University Press, Cet. ketiga, hal. 386.
[4]    Shihab, Muhammad Quraish, Berbisnis Dengan Allah, (Jakarta: 2008), Lentera Hati, Vol.2, hal 418.
[5]    Maisah, Manajemen Pendidikan, (Ciputat: 2013), Gaung Persada Press Group, Cet. pertama, hal. 17.
[6]    Maisah, Manajemen Pendidikan, hal. 17.
[7]    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen, hal. 15-16.
[8]    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
[9]    Gaynor, Cathy, Decentralization of Education : Teacher Management, (Washington DC: 1998), Worldbank, hal 20.
[10]   Ibid., hal. 20.
[11]   Sigit, Suhardi, Proses Rekrutmen dan Pendidikan Guru, (Yogyakarta: 2003), BPFE-UST. hal. 19-25.
[12]   Ibid., hal. 25.
[13]   Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
[14]   Pidarta, Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, (Jakarta: 1997), PT. Bina Rineka Cipta. hal. 25.
[15] Ibid., hal. 26.
[16] Stiles, K.E. dan Horsley, S. Professional Development Strategies: Proffessional Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science Teacher. September 1998, hal. 46-49.
[17]   Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, (Yogyakarta: 1999), Adi Cita Karya Nusa, hal. 36.
[18]   Semiawan, Mencari Strategi Pengembangan Pendidikan Nasional Menjelang Abad XXI, (Jakarta: 1991), Grasindo, hal. 48.
[19]   Pantiwati, Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs), 2001.
[20]   Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, hal. 43.
[21]   Pidarta, Landasan Kependidikan: Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia, hal. 39.
[22]   Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, Tentang Guru.
[23] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.


https://docs.google.com/presentation/d/1yCDI5sdxn6t7XVa93drllfjdWJ-KJuchLrUW2ZjArx4/edit?usp=sharing

No comments:

Post a Comment

Memberikan komentar yang baik adalah suatu pilihan dan keputusan yang bijak dan bermartabat. ^_^

Note: Only a member of this blog may post a comment.