Saturday, April 6, 2019

KEPEMIMPINAN WANITA DALAM PERSPEKTIF ALQURAN DAN HADITS

KEPEMIMPINAN  WANITA
DALAM  PERSPEKTIF  AL-QURAN  DAN  HADITS

Oleh : Husin  Bafadhal

A.    Pendahuluan

Sumber pokok hukum Islam adalah al-Qur'an dan Sunnah. Pada masa Rasul SAW, manakala muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun kemasyarakatan, maka Allah SWT menurunkan ayat-ayat al-Qur'an untuk menjelaskannya. Rasul SAW, sebagai muballig, menyampaikan penjelasan ini kepada umatnya untuk diikuti. Kendatipun demikian, penjelasan al-Qur'an tersebut tidak selamanya tegas dan terperinci (tafshili), melainkan kebanyakannya hanya berifat garis besar (ijmali), sehingga dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Rasul SAW.
Ijihad Rasul SAW tersebut pada dasarnya merupakan pengungkapan ilham ilahi dan pemahaman mendalam terhadap semangat hukum (ruh al-tasyri’), mengingat apapun yang diucapkannya bukanlah berdasarkan hawa nafsu melainkan wahyu Allah  SWT kepadanya. Adapun bentuknya terkadang dilakukan secara kolektif yakni musyawarah bersama para sahabat atau dilakukan secara pribadi dengan memproyeksikan kasus yang tidak ada aturan hukumnya dengan kasus yang ada aturan hukumnya dalam al-Qur'an, yang disebut dengan al-qiyas,[1] sekalipun dalam pengertian luas. Namun, apapun yang ditetapkan Rasul SAW merupakan pendapat yang terpelihara dan menjadi Sunnah sebagai bagian dari nash-nash.[2]
Sebagai seorang praktisi, Rasulullah SAW tidak hanya membawa ajaran baru yang merombak segala tradisi masyarakat jahiliyah yang menyimpang dari aturan Ilahi dan norma kemanusiaan saat itu, tetapi juga menyempurnakan dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul. Dalam menyikapi persoalan yang dihadapkan kepadanya, Rasulullah SAW berupaya merujuknya kepada wahyu, ketika tidak ditemukan kasus tersebut berdasarkan wahyu maka ia berusaha maksimal untuk melakukan upaya ijtihad sejalan dengan prinsip wahyu. Agaknya metoda kerja Rasul tersebut yang juga ditiru oleh Mu'az ibn Jabal ketika diutus menjadi qadhi di Yaman.[3]
Antara upaya ijtihad di satu pihak dan tuntutan perubahan sosial di lain pihak terdapat suatu hubungan yang sangat erat. Ijtihad yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipengaruhi oleh perubahan-perubhan sosial yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sedangkan hal tersebut disadari atau tidak memiliki perubahan-perubahan sosial dan harus diarahkan oleh hukum yang pada gilirannya dapat mewujudkan kebutuhan dan kemaslahatan umat Islam.
Seorang mujtahid secara imperatif harus mengetahui dan memahami intensitasnya dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam dan untuk menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak termaktub secara eksplisit dalam al-Qur'an dan Sunnah. Lebih dari itu tujuannya adalah untuk mengetahui apakah suatu kasus masih dapat diterapkan berdasarkan suatu ketentuan hukum, karena adanya perubahan struktur sosial, atau hukum tersebut tidak dapat diterapkan lagi.
Diskursus (discourse) mengenai kepemimpinan wanita dalam Islam menjadi salah satu isu menarik. Dikatakan menarik karena telah terjadi diskusi panjang sekitar posisi wanita dalam doktrin Islam (Islamic doctriner) dan isu kesenjangan dalam realitas sosial (social reality). Sepanjang perdebatan wanita sebagai pemimpin, setidaknya dapat dikelompokkan kepada dua pendapat, pertama, kelompok yang mengharamkan wanita sebagai pemimpin, kedua, membolehkan wanita sebagai pemimpin. Perbedaan antara dua kubu ini secara terus-menerus menghangat, terutama dalam masyarakat muslim. Kelompok pertama lebih banyak diwakili kalangan fuqaha tradisionil seperti kalangan Syafi’iyah yang bermukim di pesantren tradisionil yang menafsirkan ayat secara legalistik formal, sedangkan kelompok kedua dari kalangan modernis yang cenderung melihat nash dari substansial.
Dalam makalah ini penulis mencoba dengan sangat sederhana membahas tentang kepemimpinan wanita dalam perspektif ayat-ayat al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

B.     Ayat-ayat al-Qur'an tentang Wanita 

Ungkapan al-Quran tentang wanita melalui bentuk yang bervariasi. Yang mengacu pada makna wanita ada tiga bentuk, yaitu:
1.      al-Nisa’ .
Kata al-nisa’[4] dalam al-Quran seluruhnya berbentuk jama' dan disebutkan  59 kali yang tersebar di 16 surat, yaitu pada surat :
a.       al-nisa’ sebanyak dua puluh kali.[5]
b.      al-Baqarah sebanyak sembilan kali.
c.       al-Ahzab sebanyak enam kali.
d.      Ali Imran sebanyak  empat kali.
e.       al-Nur  sebanyak dua kali.  
f.       al-A’raf  sebanyak dua kali.
g.      al-Naml  sebanyak  satu kali.
h.      al-Maidah sebanyak  satu kali.
i.        al-Fath sebanyak  satu kali.
j.        Ibrahim sebanyak  satu kali.
k.      al-Qashash sebanyak  satu kali.
l.        al-Mukmin sebanyak  satu kali.[6] 
Kata al-nisa’ di dalam ayat-ayat tersebut secara garis besar mempunyai dua arti, yaitu wanita dan isteri. Kata yang dalam artian wanita  seperti yang terdapat dalam surat Ali Imran ayat 14 :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)". [7](Q.S. Ali Imran : 14)
Sedangkan dalam artian isteri terdapat dalam surat al-Baqarah 187 :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ . . .

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…".[8] (Q.S. al-Baqarah : 187)
2.      al-Mar’ah.
Kata al-mar’ah yang hampir seluruhnya merupakan bentuk tunggal muncul secara berulang dalam al-Quran sebanyak 26 kali tersebar di 15 surat, yaitu pada surat :
a.       al-Tahrim sebanyak tiga kali.
b.      Yusuf sebanyak 3 kali.[9]
c.       al-Nisa’ sebanyak dua kali.
d.      Ali Imran sebanyak dua kali.
e.       Hud sebanyak dua kali.
f.       al-‘Ankabut sebanyak dua kali.
g.      Maryam sebanyak dua kali.
h.      al-Qashash sebanyak dua kali.
i.        al-Naml sebanyak dua kali.
j.        al-Baqarah sebanyak satu kali.
k.      al-Ahzab sebanyak satu kali.
l.        al-Zariyat sebanyak satu kali.
m.    al-Lahab sebanyak satu kali.
n.      al-Hijr sebanyak satu kali.
o.      al-A’raf sebanyak satu kali.[10]
Kata al-mar’ah juga mengacu pada dua makna, yaitu wanita dan isteri. Penggunaan kata al-mar’ah dalam artian wanita misalnya terdapat dalam surat al-Baqarah 282 :
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
"…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya…".[11] (Q.S. al-Baqarah : 282)
Sedangkan dalam artian isteri misalnya dapat dilihat dalam surat Ali Imran ayat 40 :
قَالَ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ وَقَدْ بَلَغَنِيَ الْكِبَرُ وَامْرَأَتِي عَاقِرٌ قَالَ كَذَلِكَ اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

"Zakariya berkata: "Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak sedang aku telah sangat tua dan isterikupun seorang yang mandul?" Berfirman Allah: "Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya".[12] (Q.S. Ali Imran : 40)
3.      al-Untsa
Kata al-untsa diulang sebanyak 30 kali baik bentuk tunggal maupun jama'. Kata al-untsa dengan berbagai variasinya tersebar di dalam 17 surat. Pemuatannya terdapat dalam surat :
a.                               al-Nisa’ sebanyak empat kali.[13]
b.                              al-An’am sebanyak empat kali.
c.                               Ali Imran sebanyak tiga kali.
d.                              al-Najm sebanyak tiga kali.
e.                               al-Baqarah sebanyak dua kali.
f.                               al-Nahl sebanyak dua kali.
g.                              al-Syura sebanyak dua kali.
h.                              al-Ra’du sebanyak satu kali.
i.                                al-Fathir sebanyak satu kali.
j.                                al-Mukmin sebanyak satu kali..
k.                              Fushshilat sebanyak satu kali.
l.                                al-Hujurat sebanyak satu kali.
m.                            al-Qiyamah sebanyak satu kali.
n.                              al-Lail sebanyak satu kali.
o.                              al-Isra’ sebanyak satu kali.
p.                              al-Shaffat sebanyak satu kali.
q.                              al-Zukhruf sebanyak satu kali.[14]
Berbeda dengan dua kata al-nisa' dan al-mar'ah sebelumnya, yang lebih banyak mengacu pada makna wanita sebagai individu (manusia), namun kata al-untsa lebih banyak mengacu pada makna wanita dalam arti jenis kelamin.[15]

C.    Hadits-hadits Tentang Kepemimpinan Wanita

Dalam kitab-kitab Hadits yang sembilan (kutub al-tis'ah) banyak sekali hadits-hadits Nabi Muhammad SAW yang berbicara tentang keberadaan wanita.[16] Ungkapan hadits tentang kata wanita melalui bentuk yang bervariasi,  Yang mengacu pada makna wanita ada tiga bentuk, yaitu:
1.      al-Nisa’
Kata al-nisa’ dalam Hadits seluruhnya berbentuk jama' dan disebutkan  1121 kali yang tersebar dalam kitab hadits yang shahih (al-mutun al-shihhah), [17] seperti hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban :
أخبرنا عبد الله بن محمد الأزدي قال حدثنا إسحاق بن إبراهيم قال أخبرنا المؤمل بن إسماعيل قال حدثنا عكرمة بن عمار قال حدثنا سعيد المقبري عن أبي هريرة ثم ان النبي  صلى الله عليه وسلم  لما خرج نزل ثنية الوداع فرأى مصابيح وسمع   نساء  يبكين فقال ما هذا قالوا يا رسول الله   نساء  كانوا تمتعوا منهن أزواجهن فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم هدم أو قال حرم المتعة النكاح والطلاق والعدة والميراث .[18]

"Rasulullah SAW bersabda : Ketika Nabi SAW keluar waktu hari perpisahan, maka dia melihat lampu-lampu dan mendengar wanita menangis, lalu Nabi SAW berkata : ada apa ini ? mereka menjawab : wahai Rasulullah SAW bahwa wanita-wanita mereka bersenang-senang dengan suami-suami mereka, lalu Rasulullah SAW berkata : hinalah mereka, atau dia berkata : keharaman mut'ah itu adalah nikah, thalak, 'iddah, dan waris. (H.R. Ibnu Hibban)
2.      al-Mar'ah
Kata al-mar'ah dalam Hadits disebutkan sebanyak 7965 kali, seperti hadits yang diriwayatkan dari Muslim :
حدثني زهير بن حرب ومحمد بن المثنى جميعا عن يحيى القطان قال زهير حدثنا يحيى بن سعيد عن عبيد الله أخبرني خبيب بن عبد الرحمن عن حفص بن عاصم عن أبي هريرة عن النبي  صلى الله عليه وسلم قال ثم سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله الإمام العادل وشاب نشأ بعبادة الله ورجل قلبه معلق في المساجد ورجلان تحابا في الله اجتمعا عليه وتفرقا عليه ورجل دعته   امرأة  ذات منصب وجمال فقال إني أخاف الله ورجل تصدق بصدقة فأخفاها حتى لا تعلم يمينه ما تنفق شماله ورجل ذكر الله خاليا ففاضت عيناه [19]

"Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Tujuh pertolongan Allah SWT pada hari tidak pertolongan kecuali pertolongan-Nya, yaitu : Imam yang adil, pemuda yang selalu ingat kepada Allah SWT, orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid, dua orang yang saling mengasihi, baik waktu bersama maupun terpisah, orang yang digoda wanita lalu mengatakan bahwa saya takut kepada Allah SWT, orang ynag bersedekah, tapi ia menyembunyikannya, hingga tidak tangan kanannya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kiri, dan orang selalu mengingat Allah SWT pada waktu sepi, sampai ia mngeluarkan air matanya. (H.R. Muslim)
3.      al-Untsa
 Kata al-untsa dalam Hadits disebutkan sebanyak 6 kali, seperti hadits yang diriwayatkan dari Bukhari :
حدثني الأويسي ثنا إبراهيم بن سعد عن صالح عن بن شهاب قال عروة قالت عائشة والله إن الرجل الذي قيل له ما قيل يعنى صفوان بن المعطل السلمي ثم الذكواني ليقول سبحان الله فو الذي نفسي بيده ما كشفت من كنف   أنثي  قط . [20]

"Dari Aisyah r.a : Sesungguhnya orang yang dikatakannya itu adalah Syafwan bin al-Mu'athal al-Salami, kemudian zikwan yang mengatakan maha suci Allah SWT, dan dialah yang memiliki diriku dan dengan tangannya, saya tidak akan melihat, punggung wanita itu. (H.R. Bukhari)
Namun ungkapan yang mengacu kepada kepempinanan wanita tidak banyak, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari imam Bukhari :
حدثنا عثمان بن الهيثم حدثنا عوف عن الحسن عن أبي بكرة قال لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله  صلى الله عليه وسلم  أيام الجمل بعد ما كدت أن ألحق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم قال لما بلغ رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال   لن يفلح  قوم ولوا أمرهم امرأة. [21]
"Rasulullah SAW bersabda : Tidak ada kebahagiaan suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada wanita".(H.R. Bukhari)
Hadits lain yang senada juga diriwayatkan dari Imam Muslim dan Ibnu Hibban, yang menyebutkan tentang larangan untuk menyerahkan suatu urusan kepada wanita.

D.    Awal Perdebatan Tentang Kepemimpinan Wanita

a.      Ayat-ayat Tentang Penciptaan Wanita
Berbicara mengenai kepemimpinan wanita dalam Islam, mengharuskan kita untuk memulai dari awal tentang  al-Quran memposisikan wanita. Ayat al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan mengenai wanita biasanya dimulai dari surat al-Nisa’ ayat 1:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً . . .
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan wanita yang banyak...".[22] (Q.S. al-Nisa : 1)
Dalam surat al-A’raf ayat 189.
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا . . .
"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya".[23](Q.S. al-A'raf : 189)
 Ayat lain juga menyatakan dalam surat al-Zumar ayat 6;
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا . . .
"Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya…".[24](Q.S. al-Zumar : 6)
b.      Penafsiran ayat-ayat Tentang Penciptaan Wanita
Perbedaan penafsiran di kalangan mufassir tentang penciptaan wanita itu berangkat dari ayat di atas, yaitu ketika memahami kata nafs.
Di kalangan ahli tafsir klasik memahami kata nafs dengan Adam. Beberapa ahli tafsir itu antara lain : Jalaluddin al-Suyuthi, Ibnu Katsir, al-Qurthubi, al-Biqai, Abu Suud, dan lain-lain. Bahkan seorang mufassir dari mazhab Syi’ah abad ke 6 H, al-Thabari mengemukakan bahwa seluruh ulama tafsir sepakat mengartikan kata nafs tersebut dengan Adam. Dari kalangan ulama tafsir ini, menyatakan bahwa konteks kata zaujaha (harfiah-nya adalah pasangan) itu mengacu kepada isteri Adam, yaitu Hawa. Mengingat ayat tersebut menerangkan bahwa pasangan tersebut diciptakan dari nafs yang berarti Adam. Para mufassir masa lalu kemudian menafsirkan isteri Adam (wanita) diciptakan dari Adam sendiri. Berangkat dari pandangan ini kemudian menimbulkan kesan negatif terhadap wanita.
Jika diteliti ayat di atas, tidak diungkapkan secara eksplisit nama Adam dan Hawa. Namun mufassir klasik menafsirkan kata al-nafs wahidah dengan nama Adam (laki-laki) dan zaujaha mengacu kepada Hawa (wanita). Kontroversi itu sebenarnya muncul dari kalimat “وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا . Persoalannya adalah apakah Hawa diciptakan dari tanah sepeti Adam ataukah dari (bagian tubuh) Adam itu sendiri. Kata kontroversi terletak pada kata minha. Apakah kata itu menunjukkan bahwa untuk Adam diciptakan seorang isteri dari jenis yang sama dengan dirinya, atau diciptakan dari Adam itu sendiri.
Zamakhsyari menilai kata nafs wahidah adalah Adam dan zaujaha adalah Hawa yang diciptakan dari tulang rusuk Adam.[25] Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh al-Alusi[26] dengan menambah keterangan bahwa yang dimaksud tulang rusuk adalah tulang rusuk sebelah kiri Adam. Berbeda dengan Zamakhsyari yang tidak mengemukakan dalil, al-Alusi mengutip sebuah hadis riwayat Bukhari Muslim, yang artinya : “Saling berpesanlah kamu untuk berbuat baik kepada wanita, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atasnya. Kalau engkau luruskan tulang yang bengkok itu, engkau akan mematahkannya, tetapi kalau engkau biarkan, dia akan tetap bengkok”.  
Penafsiran yang berbeda muncul dari mufassir modern, seperti Muhammad Abduh dalam kitab Tafsir al-Manar memahami nafs dengan jenis. Para pemikir feminis kontemporer seperti Fatimah Mernisi dan Rif’at Hasan menolak penafsiran ulama klasik tersebut. Menurutnya kata nafs dalam bahasa Arab bersifat netral. Begitu juga kata zauj, maka tidak secara otomatis diartikan isteri. Menurut Rif’at, Adam adalah istilah Ibrani yang berarti tanah. Al-Quran tidak menyatakan secara eksplisit bahwa Adam adalah manusia pertama dan tidak pula menyatakan kalau Adam itu laki-laki. Rif’at menyimpulkan bahwa Adam adalah benda maskulin, hanya secara linguistik, bukan menyangkut jenis kelamin, seperti halnya nafs wahidah.[27]
Terlepas dari perdebatan asal kejadian wanita, al-Quran sebenarnya tidak mengenal diskriminasi laki-laki dan wanita. Asumsi bahwa kedudukan wanita lebih rendah di banding laki-laki adalah hasil interpretasi, bukan al-Quran sendiri. Tidak ditemui satu ayatpun yang mendukung pendapat asal kejadian wanita dari tulang rusuk laki-laki. Sebaliknya al-Quran dengan jelas mengumandangkan prinsip-prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan Allah SWT, sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur'an surat al-Isra’ ayat 70 :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan".[28](Q.S. al-Isra' : 70)
Dan dalam surat Ali Imran ayat 195, Allah SWT berfirman :
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ . . .
"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau wanita, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain…[29]. (Q.S. Ali Imran : 195)
  Kedua ayat ini setidaknya dapat diduga bahwa jelas al-Quran berusaha untuk mengikis habis perbedaan berdasarkan jenis kelamin, khususnya dalam arti misi kemanusiaan. Pendapat yang menyatakan Adam terlempar dari surga karena Hawa merupakan konspirasi untuk merendahkan wanita. Munculnya penafsiran misogini tidak terlepas dari kondisi dan situasi saat itu yang cukup banyak dipengaruhi kisah israiliyat, dimana wanita digambarkan sebagai pembangkang atau penggoda atau malah diberi titel setan.

E.     Hak Politik Bagi Wanita

Ada asumsi yang berkembang bahwa wanita tidak boleh bekerja di luar sektor domestik. Sektor publik adalah hal laki-laki. Asumsi ini didasarkan pemahaman terhadap surat al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya".[30](Q.S. al-Ahzab : 33)
Sebab-sebab turunnya (Sabab al-Nuzul) ayat ini ialah sebagai tanggapan kasus Sa’ad bin Abi Rabi’ yang memukul isterinya barnama Habibah binti Zaid, kemudian kasus ini diadukan kepada Nabi Muhammad SAW, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab “qishash”. Sebelum qishash dilakukan tiba-tiba turun ayat ini dan qishash tidak jadi dilaksanakan.[31]
Ayat ini dijadikan dasar untuk menghalangi wanita bekerja disektor publik, termasuk menjadi pemimpin. Setidaknya ada tiga alasan larangan keterlibatan wanita dalam bidang kepemimpinan. Dalam al-Qur'an surat al-Nisa’ ayat 34, Allah SWT menegaskan :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ . . .
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…".[32](Q.S. al-Nisa' : 34)
Sebab-sebab turunnya (Sabab al-Nuzul) ayat ini ialah sebagai tanggapan terhadap Ummu Salamah yang mengajukan keberatan kepada Nabi Muhammad SAW tentang keterlibatan laki-laki dalam peperangan dan bagian warisan wanita separuh dari bagian laki-laki, kemudian turun ayat ini.[33]
Untuk menghalangi kepemimpinan wanita, ayat tersebut biasa digandeng dengan hadits 
قال لما بلغ رسول الله  صلى الله عليه وسلم  ثم أن أهل فارس قد ملكوا عليهم بنت كسرى قال   لن يفلح  قوم ولوا أمرهم امرأة. [34]
"Rasulullah SAW bersabda : Tidak ada kebahagiaan suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada wanita".(H.R. Bukhari)
Dalil ini saling kait mengait dalam memperkuat ketidak-bolehan wanita dalam memegang tampuk kepemimpinan. Dengan alasan lain, baik ayat maupun hadits, mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum laki-laki, dan menegaskan keharusan wanita mengakui kepemimpinan ini. Salah seorang mufassir masa lalu al-Thabari, dalam menafsirkan surat al-Nisa' ayat 34 cenderung melihat aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah,[35] laki-laki yang menjadi penguasa, hakim dan juga tentara. Pendapat al-Thabari ini diikuti oleh mufassir lain, seperti al-Qurthubi,[36] al-Sayuti,[37] al-Shan'ani[38], al-Tsauri,[39] dan Abu Mas'ud.[40] Namun mufassir kontemporer melihat surat al-Nisa' ayat 34 tersebut tidak mesti ditafsirkan demikian.
Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya bahwa kata الرجال  dalam ayat الرجال قوامون على النساء berarti laki-laki secara umum bagi wanita adalah sebagai pemimpin, pembesar, hakim, dan pengasuhnya, karena laki-laki dianggap lebih utama dan lebih baik dari wanita, oleh karena sunnah mengarah kepadanya, begitu juga dalam masalah kepemimpinan.[41]
Pada hakikatnya kata الرجال  dalam ayat الرجال قوامون على النساء bukan berarti laki-laki secara umum, tetapi suami karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk isteri-isteri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata lelaki adalah kaum pria secara umum, tentu konsiderannya tidak demikian. Terlebih ayat tersebut secara jelas membicarakan para isteri dan kehidupan keluarga.
Ayat di atas tidak tepat dijadikan alasan untuk menolak wanita menjadi pemimpin di dalam masyarakat. Muhammad Abduh sebagaimana dikutip Nasaruddin Umar menyatakan bahwa tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap   wanita, karena ayat tersebut tidak menggunakan مافضلهم هن  atau  بتفضيلهم عليهم (oleh karena Allah SWT telah memberikan kelebihan kepada laki-laki), tetapi menggunakan kata  بما فضل الله بعضهم على بعض  (oleh karena Allah SWT telah memberikan kelebihan di antara mereka atas sebagian mereka yang lain).[42]
Bahkan Muhammad Quraish Shihab mengatakan kemungkinan wanita menjadi pemimpin di dalam masyarakat terlihat dari surat al-Taubah ayat 71 :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan wanita, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan mereka ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".[43] (Q.S. al-Taubah : 71)
Kata awliya’ dalam ayat ini menurut Quraish Shihab mencakup kerjasama, bantuan, dan penguasaan, sedangkan “menyuruh mengerjakan yang ma’ruf mencakup segala segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap penguasa.[44]
Namun secara umum ayat di atas dapat dipahami sebagai gambaran tentang kewajiban melakukan kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam berbagai bidang kehidupan, yang dilukiskan dengan kalimat menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.

F.     Penutup

Persoalan kepemimpinan wanita masih berada dalam tataran wilayah yang diperselisihkan (debatable). Artinya tidak satu dalil dari nash al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas dan pasti (qath'i) menyatakan bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin, laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, sebagaimana bunyi ayat 34 surat al-Nisa' dan hadits yang diriwayatkan dari imam Bukhari di atas, dan ternyata menurut kalangan ahli tafsir memiliki makna yang tidak tunggal. Masalah kepemimpinan wanita  ini masih memerlukan penelitian lebih mendalam dan konprehensif, guna mendapatkan jawaban yang pasti.



[1]Saefuddîn al-Âmidî,  al-Ihkam fî Ushul al-Ahkâm, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, 1983), Juz III, h. 141.
[2]Nasiruddin, ’Abdurrahman al-Anşhari al-Masyhur bi Ibn al-Hanbali, Kitâb Aqyisah al-Nabi al-Muşţafa Muhammad SAW., (Mesir: al-Kutub al-Haditsah, 1973), h. 75.
[3]Ketika akan diutus ke Yaman, Nabi SAW. bertanya kepada Mu'az: dengan cara apa engkau menyelesaikan suatu perkara? Mu'az menjawab: Aku putuskan sesuai dengan yang terdapat dalam Kitab Allah. Jika tidak kau temukan padanya? Tanya Nabi. Mu'az kembali menjawab: Aku putuskan sejalan dengan Sunnah Rasulullah. Apabila juga tidak engkau temukan padanya? Tanya Nabi kembali. Aku melakukan upaya ijtihad, Jawab Mu'az. Mendengar jawaban terakhir dari Mu'az tersebut Nabi SAW langsung berucap: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Lihat: Mausu'ah al-Hadits al-Syarif, Sunan al-Turmudzi, Kitab: al-Ahkam 'an Rasulillah, Bab: Ma Ja'a fi al-Qadhi kaifa Yaqdhi, hadits nomor: 1249.
[4]Muhammad ibn Makram ibn Manzur al-Afriqi al-Mishri, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar al-Shadir), Cet  I, Jilid VII, h. 258.
[5]Salah satu firmanNya: يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.). Lihat : Anonim, al-Qur'an dan Terjemahnya,  (Jakarta; Yayasan Penterjemah al-Qur'an, 1985), h. 114.   
[6]Muhammad Fuad Abd al-Baqi, Al-Mu’jam al-Mufahraz li al-faz al-Qur'an al-Karim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1992), h. 871.
[7]Anonim, op.cit., h. 77.   
[8]Ibid., h. 45.
[9]Salah satu firmanNya: قَالَتِ امْرَأَةُ الْعَزِيزِ الْآنَ حَصْحَصَ الْحَقُّ أَنَا رَاوَدْتُهُ عَنْ نَفْسِهِ وَإِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ  (Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.).Lihat : Ibid., h. 356.  
[10]Muhammad Fuad Abd al-Baqi, op.cit., h. 838.
[11]Lihat : Anonim, op.cit., h. 70.  
[12]Ibid., h. 82.
[13]Salah satu firmanNya: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ  (Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan...). Lihat : Ibid., h. 116.
[14]Muhammad Fuad Abd al-Baqi, op.cit., h. 93.
[15]Ahmad Warson Munawir,  Kamus al-Munawir, (Yogyakarta : Pondok Pesantren al-Munawir, 1984), h. 46.
[16]Salah satu Haditsnya : حدثنا الحكم بن موسى القنطري حدثنا يحيى بن حمزة عن عبد الرحمن بن يزيد بن جابر أن القاسم بن مخيمرة حدثه قال حدثني أبو بردة بن أبي موسى قال ثم وجع أبو موسى وجعا فغشي عليه ورأسه في حجر   امرأة  من أهله فصاحت   امرأة  من أهله فلم يستطع أن يرد عليها شيئا فلما أفاق قال أنا بريء مما بريء منه رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فإن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  بريء من الصالقة والحالقة والشاقة  Lihat : Mausu'ah al-Hadits al-Syarif, Shahih al-Muslim, Bab: Qaul al-Nabi SAW, hadits nomor: 104. Juz 1, h. 100.   
[17]Ibid., terdapat dalam kitab-kitab : al-Mutun al-Shihhah
[18]Ibid., Shahih Ibnu Hibban, Bab: Zikr Bayan 'an al-Mut'ah, hadits nomor: 4149. Juz 9, h. 456.  
[19]Ibid., Shahih al-Muslim, Kitab: al-Ahkam 'an Rasulillah, Bab: Kitab al-Nabi shallallahu alaihi wa sallama 'ila Kisra wa qaishari, hadits nomor: 4173. Juz 4, h. 410.  
[20]Muhammad bin Ibrahim bin Ismail Abu Abdullah al-Bukhari al-Ja'fi, al-Tarikh al-Shaghir, (Kairo: Maktabah Dar al-Thurats, 1977 M / 1397 M), Juz I, h. 43.  
[21]Ibid., Shahih al-Bukhari, Kitab: al-Ahkam 'an Rasulillah, Bab: Kitab al-Nabi shallallahu alaihi wa sallama 'ila Kisra wa qaishari, hadits nomor: 4163. Juz 4, h. 1610. Lihat juga : al-Mustadrak 'ala al-Shahihaini, Bab: zikr al-Islam 'Amir al-Mikminin Radiallahu 'anhu,  hadits nomor: 4608. Juz 3-4, h. 128 dan 324, juga pada : Shahih Ibnu Hibban, Bab: zikr al-Akhbar 'an Nafyi  al-Fallah 'an 'Aqwam Takumu 'Umurahum Manuthathun bi al-Nisa', hadits nomor: 4516. Juz 10, h. 375.  
[22]Anonim, op.cit, h. 114.
[23]Ibid., h. 253.
[24]Ibid., h. 746.
[25]Abu al-Qasim Jarullah Mahmud Ibn Umar al-Zamakhsyari al-Khawarizmi, Al-Kasyaf ‘an Haqaiq al-Tanzil wa ‘uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta’wil, (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), Jilid I, h. 972.
[26] Abu al-Fadhl Syihab al-Din al-Sayyid Mahmud Afandi al-Alusi al-Baghdadi, Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qurani al-‘Azhim wa al-Sab’i al-Matsani, (t.tp: Dar al-Fikr, tt), Jilid III, h. 180-181
[27]Lihat : Fatimah Mernisi dan Rif’at Hasan, Setara di Hadapan Allah, Relasi laki-laki dan Wanita dalam Tradisi Islam Pasca Patriarkhi, (Yogyakarta: LSPPA Yayasan Prakarsa, 1995), h. 44.
[28]Anonim, op.cit, h. 435.
[29]Ibid., h. 110.
[30]Ibid., h. 672.
[31]Ismail bin Umar bin Katsir al-Damsiqi Abu al-Fida',  Tafsir Ibn Katsir, (Beirut: Dar al-Fikr, 1401), Juz  I, h. 492.

[32]Anonim, op.cit, h. 123.
[33]Ismail bin Umar bin Katsir al-Damsiqi Abu al-Fida', op.cit, Juz I, h. 488.
[34]Ibid., Shahih al-Bukhari, Kitab: al-Ahkam 'an Rasulillah, Bab: Kitab al-Nabi shallallahu alaihi wa sallama 'ila Kisra wa qaishari, hadits nomor: 4163. Juz 4, h. 1610. Lihat juga : al-Mustadrak 'ala al-Shahihaini, Bab: zikr al-Islam 'Amir al-Mikminin Radiallahu 'anhu,  hadits nomor: 4608. Juz 3-4, h. 128 dan 324, juga pada : Shahih Ibnu Hibban, Bab: zikr al-Akhbar 'an Nafyi  al-Fallah 'an 'Aqwam Takumu 'Umurahum Manuthathun bi al-Nisa', hadits nomor: 4516. Juz 10, h. 375.  
[35]Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabari Abu Ja'far, Tafsir al-Thabari, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405), Juz V, h. 48.  
[36]Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farah al-Qurthubi Abu Abdullah, Tafsir al-Qurthubi, (Kairo: Dar al-Sya'ab, 1372), Juz V, h. 168.
[37]Muhammad bin Ahmad bin Abdur rahman bin Abi Bakar al-Mahalli al-Sayuthi, Tafsir al-Jalalain, (Kairo: Dar al-Hadits, tt), Juz I, h. 106.
[38]Abdur Razzak bin Hammam al-Shan'ani, Tafsir al-Qur'an, (Riyadh: Dar al-Rusdy, 1410), Juz I, h. 159.
[39]Sufyan bin Sa'id bin Masyruq al-Tsauri Abu Abdullah, Tafsir Syufyan al-Tsauri, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, 1403), Juz I, h. 95.
[40]Muhammad bin Muhammad al-'Ammadi Abu Mas'ud, Irsyad al-'Aql al-Salim 'ila Mazaya al-Qur'an al-Karim, (Beirut: Dar  'Ihya al-Thurats al-'Arabi, tt), Juz II, h. 173. 
[41]Menurut Ibnu Katsir bahwa firman Allah SWT dalam surat al-Nisa' ayat 34 adalah :  يقول تعالى     الرجال قوامون على النساء     أي الرجل قيم على المرأة أي هو رئيسها وكبيرها والحاكم عليها ومؤدبها إذا اعوجت     بما فضل الله بعضهم على بعض     أي لأن الرجال أفضل من النساء والرجل خير من المرأة ولهذا كانت النبوة مختصة بالرجال وكذلك الملك الأعظم Lihat : Ismail bin Umar bin Katsir al-Damsiqi Abu al-Fida', op.cit, Juz I, h. 488.

[42]Nasharuddin Umar, Argumen Kesadaran Jender Perspektif al-Quran, (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 150-151.
[43]Anonim, op.cit, h. 291. 
[44]Muhammad Quraish Shihab, Membumikan al-Quran, (Bandung: Mizan, 1992), h. 273.

No comments:

Post a Comment

Memberikan komentar yang baik adalah suatu pilihan dan keputusan yang bijak dan bermartabat. ^_^

Note: Only a member of this blog may post a comment.