Saturday, April 6, 2019

METODE IJTIHAD DAN FATWA HUKUM IMAM IBNU HAZM

METODE IJTIHAD DAN FATWA HUKUM IMAM IBNU HAZM
Oleh : Husin  Bafadhal
A.    Pendahuluan
Sumber pokok hukum Islam adalah al-Qur'an dan Sunnah. Pada masa Rasul SAW, manakala muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun kemasyarakatan, maka Allah SWT menurunkan ayat-ayat al-Qur'an untuk menjelaskannya. Rasul SAW, sebagai muballigh, menyampaikan penjelasan ini kepada umatnya untuk diikuti. Kendatipun demikian, penjelasan al-Qur'an tersebut tidak selamanya tegas dan terperinci (tafsili), melainkan kebanyakannya hanya berifat garis besar (ijmali), sehingga dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Rasul SAW. Sebagai orang yang diberi wewenang memberi penjelasan di satu sisi, dan menghadapi realitas sosial yang berkembang di sisi lain, Rasul SAW terkadang harus menggunakan akal yang disebut dengan ijtihad dalam penerapan hukum.
Ijihad Rasul SAW tersebut pada dasarnya merupakan pengungkapan ilham ilahi dan pemahaman mendalam terhadap semangat hukum (ruh al-tasyri’), mengingat apapun yang diucapkannya bukanlah berdasarkan hawa nafsu melainkan wahyu Tuhan kepadanya. Adapun bentuknya terkadang dilakukan secara kolektif yakni musyawarah bersama para sahabat atau dilakukan secara pribadi dengan memproyeksikan kasus yang tidak ada aturan hukumnya dengan kasus yang ada aturan hukumnya dalam al-Qur'an, yang disebut dengan al-qiyas,[1] sekalipun dalam pengertian luas. Namun, apapun yang ditetapkan Rasul SAW merupakan pendapat yang terpelihara dan menjadi Sunnah sebagai bagian dari nash-nash.[2]
Sebagai seorang praktisi, Rasulullah SAW tidak hanya membawa ajaran baru yang merombak segala tradisi masyarakat jahiliyah yang menyimpang dari aturan Ilahi dan norma kemanusiaan saat itu, tetapi juga menyempurnakan dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul. Dalam menyikapi persoalan yang dihadapkan kepadanya, Rasulullah SAW berupaya merujuknya kepada wahyu, ketika tidak ditemukan kasus tersebut berdasarkan wahyu maka ia berusaha maksimal untuk melakukan upaya ijtihad sejalan dengan prinsip wahyu. Agaknya metoda kerja Rasul tersebut yang juga ditiru oleh Mu'az ibn Jabal ketika diutus menjadi qadhi di Yaman.[3]
Setelah Rasul SAW meninggal dunia, pengemban amanah untuk menyelesaikan masalah hukum, beralih kepada para sahabat. Mereka mengikuti cara-cara yang dilakukan Rasul SAW dalam penyelesaiannya, yaitu mula-mula merujuk kepada al-Qur'an dan selanjutnya beralih kepada Sunnah, manakala tidak ditemukan aturan hukumnya dalam kitab suci tersebut. Ketika dibutuhkan mereka melakukan ijtihad berdasarkan kemampuan pandangan terhadap makna-makna nash  dari aspek latar belakang historis, tujuan-tujuan dan alasan-alasan hukum, serta berdasarkan pengetahuan bahasa Arab yang dimiliki. Mereka tidak menggunakan kaidah-kaidah sistematik dan ketat seperti yang dirumuskan oleh para ahli hukum Islam (ushuliyun) sesudahnya.[4]
Seiring dengan meluasnya wilayah kekuasan Islam dan terjadinya interaksi sosial antara kaum muslimin dan penduduk asli, terutama setelah periode sahabat, maka kasus-kasus baru yang diperlukan aturan hukumnya juga bermunculan. Dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks ini, para Tabi’in dan Atba’ Tabi’in berusaha secara maksimal untuk menyelesaikannya dengan mengikuti langkah Rasul SAW dan para sahabat, bahkan mengembangkan metode-metodenya. Salah seorang mujtahid dalam mazhab syi'ah Imamiyyah yang memiliki gagasan dan ide-ide cemerlang dalam meletakkan pedoman hukum Islam seperti Imam Muhammad bin al-Hasan bin Ali al-Thusi (w.460 H.) .
Pada periode Tabi'in ijtihad itu semakin intensif lagi dilaksanakan, bahkan hampir dipastikan melebihi kapasitas ijtihad yang dilakukan pada zaman sahabat, kenyataan ini dimaklumi secara rasional sabagai konsekwensi logis penyebaran Islam keberbagai kawasan dan wilayah, yang pada gilirannya berimplikasi pada munculnya persoalan-persoalan baru dalam bidang hukum yang tentunya memerlukan penyelesaiaan secara baik. Situasi dan kondisi yang demikian itu pulalah yang memunculkan sejumlah ahli-ahli hukum yang mujtahid.
Salah seorang ahli hukum yang muncul dan sangat terkenal pada periode Tabi'in ini adalah Abu Hanifah al-Nu'man (w. 150 H). Dalam pemikiran hukumnya Abu Hanifah sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan intelektual kawasan kufah. Yang dikenal dengan ahli al-ra'yi.[5] Sedangkan aliran hukum yang beraliran Madinah dikenal dengan ahli al-hadits.[6] Sebagai akibat pendekatan yang berbeda dari kedua aliran itu, maka perbedaan pendapat diantara keduanya tidak dapat dihindari. Bahkan perbedaan pendapat ahli al-ra'yi dan ahli al-hadits maupun antar sesama golongan ahli al-ra'yi itu sendiri semakin meluas, jika dibandingkan dengan perbedaan pendapat dikalangan sahabat. Pada perkembangan selanjutnya bermunculan para mujtahid baik dari kalangan ahli al-ra'yi dan ahli al-hadits yang menjadi mufti diberbagai negeri Islam.
Sejalan dengan bermunculan banyaknya mujtahid dan ditengah-tengah pergumulan kedua aliran hukum itu, maka imam al-Syafe'i sebagai tokoh yang dianggap telah berhasil menjembatani kedua aliran tersebut mengajukan empat sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, al-Sunnah, Ijma', dan yang terakhir adalah al-Qiyas. Dalam pandangan al-Syafe'i, qiyas merupakan satu-satunya metode yang dapat dipercayai dalam melakukan ijtihad. Hal ini sebagaimana ungkapannya bahwa ijtihad itu adalah qiyas.[7]  
Metode qiyas, sebagaimana yang telah diupayakan oleh imam al-Syafe'i untuk diformulasikan, dalam perkembangan selanjutnya ternyata masih menjadi perdebatan intelektual dikalangan ulama.[8] Perdebatan itu bertumpu pada menerima dan menolak qiyas. Penerimaan dan penolakan terhadap qiyas itu berlandaskan pada dasar pemikiran yang rasional dan berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah.
Menurut mereka yang menerima qiyas, dalam hal ini diwakili oleh kalangan jumhur ulama, berpendapat bahwa  qiyas merupakan hujjah al-Syar'iyyah, sekaligus sebagai dalil hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak dijelaskan oleh nash. Sementara mereka yang menolak qiyas, dalam hal ini diwakili oleh al-Nazhzham dan pengikut-pengikutnya, syi'ah imamiyyah, dan Daud al-Zhahiri beserta pengikutnya-pengikutnya, berpendapat bahwa qiyas bukanlah hujjah al-Syar'iyyah dan tidak diperkenankan menjadikannya sebagai dalil hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak dijelaskan secara tegas oleh nash. Kelompok imam Daud al-Zhahiri dan pengikut-pengikutnya merupakan kelompok yang sangat ekstrim dalam menolak al-Qiyas ini.[9]
Imam Daud al-Zhahiri pada mulanya pengikut imam al-Syafe'i, dan karena sebab-sebab dan alasan tertentu, dia pindah dan membentuk mazhab baru yang kemudian terkenal dengan mazhab al-Zhahiri. Mazhab al-Zhahiri adalah mazhab yang menetapkan bahwa sumber pengambilan hukum-hukum fikih adalah nash, dan tidak menambah atau mengurangi ketentua-ketentuan yang telah ditetapkan oleh nash, sehingga mereka dikenal sebagai mazhab literalis.[10]
Salah seorang pengikut Imam Daud al-Zhahiri yang cukup terkenal di panggung sejarah adalah Imam Ibnu Hazm al-Andalusi di Andalus, dan disanalah mazhab ini pernah berkembang. Apabila Daud al-Zhahiri sebagai tokoh pendiri pertama mazhab al-Zhahiri, maka Imam Ibnu Hazm merupakan tokoh pendukung kuat dan pendiri kedua mazhab al-Zhahiri. Hal itu disebabkan karena kehebatan dan kelihaiannya dalam menjelaskan dan mengulas pemikiran-pemikiran dalam mazhab al-Zhahiri, termasuk penolakan terhadap al-Qiyas.[11]
Penolakan Ibnu Hazm terhadap al-Qiyas ini secara tegas dan panjang lebar dikemukannya dalam karyanya yang berjudul "al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam". Dalam karyanya tersebut Ibnu Hazm mengatakan bahwa sesungguhnya Qiyas dan ta'lil al-Ahkam merupakan agama iblis dan menyalahi perintah Allah SWT.[12] Sebagai realisasinya, Ibnu Hazm memberikan sejumlah argumentasi dan dasar pemikiran dalam menolak Qiyas itu dengan dukungan dari sejumlah ayat al-Qur'an, Hadits Rasulullah SAW, fatwa sahabat dan Tabi'in.
Dalam perkembangan berikutnya penolakan Imam Ibnu Hazm terhadap qiyas tersebut mendapat kritikan yang juga sangat tajam dari kalangan jumhur ulama. Namun belakangan muncul suatu anggapan bahwa sesungguhnya Imam Ibnu Hazm tidak menolak qiyas, terutama qiyas al-jali. Imam Ibnu Hazm merupakan seorang pemikir dalam berbagai disiplin keilmuan yang tentunya mempunyai metode tertentu dalam merumuskan pemikirannya. 
Dalam makalah ini penulis mencoba dengan sangat sederhana membahas tentang pemikiran (fatwa-fatwa) hukum Islam yang dihasilkan oleh Imam Ibnu Hazm dengan menitikberatkan bahasannya pada metodologi serta dalil-dalil syara’ yang dijadikannya istinbath hukum, dengan menuangkan terlebih dahulu sekilas tentang biografinya.
B.     Sekilas Tentang Imam Ibnu Hazm
1.      Biografi Imam Ibnu Hazm
Imam Ibnu Hazm nama lengkapnya adalah Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm bin Ghalib bin Sa'id bin Sufyan bin Yazid, selanjutnya lebih lebih akrab dipanggil Imam Ibnu Hazm. Ia merupakan seorang ulama besar mazhab al-Zhahiri.[13]
Imam Ibnu Hazm lahir pada akhir bulan Ramadhan, sebelum terbitnya matahari, setelahnya salamnya imam shalat shubuh pada tahun 384 H bertepatan dengan tanggal 8 November 994 Masehi di Qardova (Andalus, Spanyol), dan wafat pada tahun 456 H bertepatan dengan tahun 1064 Masehi di Manta Lisham. Rentang waktu kehidupan Ibnu Hazm itu dalam kesejarahan umat Islam di Spanyol (Andalus) terletak pada kurun waktu, akhir periode ketiga (912-1013), hingga pertengahan periode keempat.[14]
Ayah Ibnu Hazm yang bernama Ahmad ibn Sa'id termasuk salah seorang wazir (menteri) Hajib al-Manshur dan putranya al-Muzaffar, diangkat menduduki jabatan itu tahun 381 H, tiga tahun Ibnu Hazm sebelum dilahirkan.[15] Dengan penjelasan ini teranglah bahwa Ibnu Hazm putra seorang pejabat yang tentunya dengan status sosial seperti itu mempunyai ketenaran dan kehormatan tersendiri dan sangat wajar mendapatkan pendidikan yang cukup layak pada masa kecilnya. Pendidikan pertama ia peroleh dari perempuan-perempuan yang mengasuhnya berupa menghafal al-Qur'an, belajar syair-syair, serta tulis menulis.[16]
Menginjak masa remaja Ibnu Hazm diperkenalkan oleh ayahnya dengan seorang guru yang sangat alim, wara' zuhud, dan rajin beribadah. Gurunya ini sangat berkesan dihati Ibnu Hazm sehingga dengan bimbingan gurunya itu pula, ia semakin sadar akan pentingnya moral dalam kehidupan.[17]
Selain itu pula Ibnu Hazm banyak menimba ilmu dari berbagai orang guru dan disiplin ilmu pengetahuan, seperti gurunya dalam bidang Hadits adalah Ahmad ibnu Muhammad al-Jasur (W. 401 H), al-Hamzani, Abu Bakar Muhammad Ibnu Ishaq, Abu Qasim Abd al-Rahman bin Abu Yazid al-Azdi, serta ulama-ulama hadits yang terkenal di Qardava, bidang fikih, sejarah dan sastra adalah Abdullah Ibnu Yahya Ibnu Ahmad Ibnu Dahun, Abdullah al-Azdi (Ibnu al-Faradhi), Yusuf bin Abdullah, bidang ilmu filsafat dan logika adalah Muhammad Ibnu Hasan Ibnu Abdullah (al-Kattani), al-Khiyar al-Lughawi, Abu 'Amar bin al-Hussin, Abdullah bin Rabi' al-Tamimi, dan Abu 'Amar al-Talmanki.[18] Dan adalah wajar jika Ibnu Hazm dikatakan sebagai seorang sejarawan, filosof, ahli hukum, sastrawan, dan bapak perbandingan agama pertama di dunia.
Adapun murid-murid Ibnu Hazm antara lain : Muhammad bin Futuh bin 'Id, Abu Abdullah al-Humaidi al-Andalusi, dan ketiga putera beliau, yaitu: Abu Rafi' al-Fadhl bin Ali, Abu Usamah Ya'qub bin Ali, dan Abu Sulaiman al-Musa'ab bin Ali.[19]
Menurut pengakuan puteranya Abu Rafi' al-Fadhl bin Ali, bahwa Ibnu Hazm telah mengarang buku tidak kurang dari 400 judul buku yang meliputi kurang lebih 80.000 halaman, sebagian buku-bukunya itu adalah dalam bidang ushul fiqh : al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, delapan jilid, dan Ibthal al-Qiyas, serta dalam bidang fikih : al-Muhalla bi al-'Atsar, dua belas jilid.[20]
Ibnu Hazm pada awalnya menganut mazhab Maliki, mazhab yang resmi dan sangat memasyarakat di Andalus pada waktu itu, hal ini terlihat dalam kehidupan beberagaman keseharian masyarakat Andalus, guru-gurunya juga bermazhab Maliki sehinga ia sempat mempelajari kitab al-Muwattha' karya Imam Malik yang sangat terkenal. Sebagai akibat kuatnya mazhab Maliki di Andalus pada gilirannya terjadi kepengikutan tanpa kritik (taqlid) dari masyarakat dan ulama-ulama Andalus, sehingga dikatakan keluar dari mazhab Maliki seolah-olah sama dengan keluar dari agama Islam.[21] Hal inilah yang membuat Ibnu Hazm pindah ke mazhab al-Syafe'i, walaupun mazhab ini tidak begitu terkenal di kalangan masyarakat Andalus. Bahkan karya Imam al-Syafe'i yang berjudul "Ikhtilaf Malik", yang merupakan kritik-kritik Imam al-Syafe'i terhadap gurunya Imam Malik sempat dibaca oleh Ibnu Hazm dan ternyata karya ini sangat besar pengaruhnya kepada jiwa kritis dalam diri Ibnu Hazm. Ibnu Hazm sangat kagum dengan Imam al-Syafe'i karena keberaniannya mengkritik gurunya Imam Malik, serta kuatnya berpegang kepada nash, menolak penggunaan ra'yu yang liar, terutama ketika Imam al-Syafe'i menolak istihsan.[22]
Sebagai akibat langsung dari perjalanan keberagamaan Ibnu Hazm dalam bermazhab, pada akhirnya ia memilih mazhab al-Zhahiri sebagai pilihan terakhirnya. Hal ini karena mazhab ini hanya berpegang kepada nash semata dan menolak segala penggunaan al-ra'yu.
Ibnu Hazm wafat di kampung kelahirannya Manta Lisyam Qardova dalam usia enam puluh sembilan tahun menurut tahun syamsiyyah dan usia tujuh puluh dua tahun menurut tahun qamariyyah, pada tanggal 28 Sya'ban 456 Hijriyyah bertepatan dengan tanggal 15 Juli 1063.[23]
2.      Kondisi Sosial Politik Andalus
Seperti diketahui dari sejarah bahwa Islam pernah berada di wilayah Spanyol lebih kurang delapan abad. Masa delapan abad ini bukanlah masa yang sebentar, dan dapat dimaklumi pula apabila pasang-surut kemajuan umat Islam disana terjadi tidak terkecuali dalam bidang sosial politik.
Umat Islam dapat menduduki Spanyol pada masa kekhalifahan al-Walid Ibnu Abd al-Malik (705-715 M), salah seorang khalifah dinasti Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus.[24] Jauh sebelum Ibnu Hazm dilahirkan, Andalus telah mencapai puncak kemajuannya, terutama pada masa pemerintahan Abd al-Rahman III (912-961 M),[25] delapan puluh tahun sebelum Ibnu Hazm dilahirkan (994-1064 M). Pada masa inilah Qardova merupakan pusat peradaban Arab Spanyol, dan menjadi saingan terhadap kota Baghdad.
Dalam upaya melaksanakan tugas kepemerintahannya al-Manshur memperlengkapi dirinya dengan orang-orang pintar Andalus, dan diantaranya adalah ayah Ibnu Hazm sendiri yang diangkat oleh al-Manshur menjadi wazir (menteri) pada tahun 391 H. Dan ketika terjadi konflik-konflik politik di pusat pemerintahan, tidak dapat tidak ayahnya ikut terlibat, sehingga pihak-pihak yang terlibat dan kebetulah kalah dalam percaturan politik itu akan mendapat berbagai macam cobaan dan bencana kehidupan, termasuk Ibnu Hazm dan keluarganya, bahkan dirinya serta keluarganya telah disusahkan setelah berdirinya Hisyam bin Abd Jabbar (al-Mahdi) dengan beberapa cobaan dan penganiayaan, baik berupa penahanan, penindasan dan penekanan, sehingga akhirnya ayahnya meninggal dunia pada tahun 402 H.[26]
Hingga tahun1031 Masehi, tercatat sekitar tiga puluh penguasa lokal yang memerdekakan diri, sejak itu pulalah, dimulainya periode kekuasaan " muluk al-thawa'if", dan Andalus dilanda oleh disintergrasi serta kemelut politik, tetapi anehnya dalam keadaan seperti itu tingkat kemakmuran dan kemajuan peradaban masih dapat dipertahankan. Dalam keadaan situasi politik seperti itulah Ibnu Hazm tumbuh dan berkembang.[27]
Dengan demikian secara umum dapat dikatakan bahwa kondisi sosial politik Andalus ketika Ibnu Hazm hidup mulai mengalami ketidakstabilan. Ketidakstabilan itu disebabkan oleh banyak faktor. Namun yang tampak sangat menonjol adalah faktor 'ashabiyyah umat Islam yang semakin menipis dan melemahnya penguasa yang memerintah serta terjadinya perebutan kekuasaan sesama pejabat pemerintah. Kondisi sosial politik yang sedemikian itu secara langsung ataupun tidak langsung sangat dirasakan akibatnya oleh masyarakat. Mereka yang tadinya hidup damai, tentram dan masih bersatu, maka pada masa-masa konflik politik ini mereka terpecah belah.
3.      Kondisi Sosial Relegi Andalus
Andalus merupakan wilayah Eropa, dan sebelum kedatangan agama Islam kesana, masyarakatnya adalah beragama Yahudi dan Nasrani. Namun ketika agama Islam datang ke Andalus dengan kekuatan yang terhimpun dari orang Arab dan Barbar yang berdomisili di Afrika menjadikan Andalus sebagai daerah kekuasaan Islam yang maju dalam peradaban. Secara politis pengIslaman Andalus, memang dengan penaklukan-penaklukan. Akan tetapi secara sosiologis tidaklah demikian halnya. Hal ini terbukti masih diperkenankannya penduduk Andalus memeluk agama yang mereka yakini.
Dalam perkembangan selanjutnya banyak orang Arab dan Barbar berimigrasi kesana sehingga daerah Andalus menjadi daerah yang pluralitas dan heterogen. Dilihat dari sudut agama, maka disana tidak hanya agama Islam saja, tetapi adapula agama Yahudi dan Nasrani yang merupakan agama asli penduduk setempat. Dari sudut etnis, terdapat berbagai macam etnis, yaitu penduduk setempat, orang-orang Arab, orang Barbar, muzarrib dan golongan shaqalibah.[28]
Islam di Spanyol telah menunjukkan kemajuan dalam berbagai bidang, antara lain ilmu pengetahuan, arsitektur, dan pendidikan dengan berdirinya Universitas Qardova. Kemajuan Islam itu pada perkembangan selanjutnya ikut menyulut kemajuan Eropa.
Dalam realitas kehidupan syari'ah Islam, walaupun berbagai mazhab terdapat di Andalus, namun mazhab Maliki merupakan mazhab yang sangat menonjol dan mazhab resmi di Andalus.[29] Perkembangan mazhab di Andalus karena terjadi transfer ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh sarjana-sarjana Islam dari dunia Islam belahan Timur ke dunia Islam belahan Barat.[30]
Walaupun mazhab yang mendominasi masyarakat Andalus adalah mazhab Maliki, akan tetapi jauh sebelum itu telah ada di Andalus mazhab al-Auza'i, dan inilah merupakan mazhab pertama kali masuk ke kawasan Andalus. Para Qadhi tidak diperkenankan mengikuti selain mazhab Maliki, maka dapat dimaklumi pada akhirnya mazhab al-Auza'i ditinggalkan oleh masyarakat Andalus. Dengan demikian para ahli fikih Maliki mendapatkan posisi yang terhormat dimata pemerintahan Andalus, dan karena kefanatikannya para ahli fikih tidak berani melakukan kajian kritis terhadap pendapat mazhab Maliki, dan lebih senang taklid, serta sering pula terlibat dalam kepentingan politik.[31]
Krisis politik yang berkepanjangan pada masa Ibnu Hazm ini berimplikasi kepada kelenturan dan ketidaktegasan pelaksanaan syari'ah Islam, bahkan ada kecenderungan untuk diabaikan. Sebagian ahli fikih Maliki yang memegang beberapa jabatan penting, terutama sebagai qadhi, cenderung untuk tunduk kepada kemauan politik dan kebjijakan hukum penguasa, seperti salah satu penyimpangan ulama Maliki adalah pengangkatan Hisyam Ibnu Hakam menjadi khalifah ketika masih anak-anak berumur sebelas tahun.[32]
Dalam perkembangan selanjutnya mazhab al-Zhahiri walaupun pertumbuhannya pertama kali di dunia Islam belahan timur, namun kemudian tersebar pula ke wilayah Andalus, yang berawal ketika sejumlah sarjana-sarjana Islam mengadakan perjalanan ke daerah belahan Islam bagian timur dalam rangka memperdalam ilmunya.
Namun demikian, mazhab al-Zhahiri tetap berusaha untuk mengemukan jalan pikirannya diantara manusia, walaupun mazhab ini menyadari kuatnya penindasan dan permusuhan yang akan diterima dari ahli-ahli fikih Maliki. Bahkan Ibnu Hazm lebih tegas dan keras lagi mengkanter penganut mazhab Maliki, demi untuk membela mazhab dan agamanya. Dismaping itu timbul keprihatinan Ibnu Hazm melihat kelalaian beberapa pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta terlalu cepat mereka kembali kepada ahli fikih Maliki tanpa melakukan pemikiran kritik dan berpikir.[33]
Sebagai akibat arus materialistis yang terjadi dilingkungan pejabat pemerintah serta lalainya para pemuka agama terhadap kewajibannya, maka mengakibatkan lemahnya kekuatan umat Islam dimasa itu, baik di bidang politik, maupun agama. Hal ini mengobarkan semangat Ibnu Hazm untuk memunculkan pemikiran-pemikirannya dlam upaya menentang keadaan yang rusak, dan memunculkan gagasan harus kembali kepada al-Qur'an dan al-Hadits dalam urusan agama, dilarang taklid, dan perlunya ijtihad. serta tidak diperkenankannya penggunaan al-ra'yu dalam permasalahan hukum.[34] Gagasan dan pemikiran ini muncul sebagai akibat respon Ibnu Hazm terhadap kondisi sosial politik, beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, serta maraknya taklid ulama kepada mazhab Maliki.
4.      Kondisi Intelektual Andalus
Sejarah kota Andalus telah menunjukkan banyak kemajuan peradaban yang dihasilkan oleh Islam di Andalus (Spanyol), bahkan berkat kemajuan yang telah dicapai Islam di Spanyol itulah Eropa banyak mengambil manfaat, yang pada gilirannya ikut menimbulkan semangat baru bagi kemajuan Eropa, sehingga membuat mereka dapat menciptakan suatu tingkat kemajuan yang lebih tinggi melebihi kemajuan yang pernah dicapai oleh umat Islam sebelumnya. Kenyataan ini menunjukkan bahwa Islam di Spanyol pernah mencapai kemajuan dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.[35]
Kemajuan ilmu pengetahuan yang pernah dicapai oleh Spanyol itu tidak dapat dilepaskan dari semangat keilmuan yang pernah dimiliki oleh umat Islam Spanyol, baik dari penguasa sendiri, maupun dari sejumlah sarjana yang ikut berpartisipasi dalam pengembangan ilmu itu. Secara umum tercatat sejumlah sarjana yang muncul di Spanyol.
Terciptanya banyak para sarjana di Andalus itu mengindikasikan suasana dan iklim intelektual yang stabil, sekalipun pada masa-masa akhir kekuasaan Islam Spanyol menunjukkan grafik menurun, meskipun secara politik menunjukkan kondisi yang rapuh, tetapi secara intelektual dan ilmiah tetap berjalan dengan baik.[36]
Abd al-Rahman al-Nashir juga mendirikan Universitas Qardova di Andalus, dan ia juga mempunyai perpustakaan pribadi yang mengoleksi ratusan ribu buku hukum, generasi penerus Abd al-Rahman al-Nashir juga seorang kolektor buku dan pendiri perpustakaan. Kemajuan ilmu pengetahuan tetap berlanjut sampai pada periode keempat. Pada periode keempat merupakan periode muluk al-thawa'if (raja-raja golongan) inilah yang menjadikan Spanyol terpecah menjadi lebih dari tiga puluh negara kecil, walaupun pada masa ini kondisi politik umat Islam tidak stabil, namun kehidupan intelektual terus berkembang. Dan pada masa inipun tercatat banyak perpustakaan yang mengoleksi ribuan buku-buku dalam berbagai bidang yang tersebar dalam 70 buah perpustakaan.[37]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kondisi intelektual Andalus pada masa Ibnu Hazm ini cukup kondusif dan dinamis. Dan kondisi seperti ini pulalah yang telah memproduk ketokohan Ibnu Hazm sebagai seorang teolog, sastrawan historian, filosof, dan jurist atau ahli hukum. Dalam bidang hukum Islam Ibnu Hazm merupakan tokoh literalis kedua setelah Daud al-Zhahiri yang merupakan pendiri mazhab al-Zhahiri.
5.      Kondisi Teologi Andalus
Dilihat dari sudut pemikiran teologi, agaknya pemikiran Mu'tazilah kurang diminati oleh masyarakat Islam Andalus. Namun demikian tetap terdapat sekelompok orang yang berpikiran mu'tazilah, seperti Khalil bin Ishaq, Yahya bin Samnih, Hajib Yusuf bin Jadir, Munzir bin Sa'id, dan Abd al-Malik bin Munzir.
Pada umumnya ahli-ahli fikih Andalus sangat menentang terhadap aliran mu'tazilah ini. Hal ini terlihat ketika Khalil bin Abd al-Malik yang sangat terkenal dengan tokoh aliran qadariyah wafat tidak diperlakukan dengan baik. Marwan bin 'Ais dan sekelompok ahli fikih mendatanginya kemudian mereka mengeluarkan buku-bukunya dan mereka membakarnya, kecuali buku-buku al-masail.
Walaupun terdapat aliran mu'tazilah di Andalus dan sebagian mereka ada yang menganut aliran itu, akan tetapi mayoritas penduduk Andalus menganut aliran Abu al-Hasan al-Asy'ari, yang dikenal dengan aliran teologi al-'Asy'ariyah, baik dalam metode maupun pemikiran. Adalah tokoh yang sangat terkenal dalam aliran ini adalah Abu al-Walid al-Baji yang merupakan pendahulunya.[38]
C.    Metode Ijtihad dan Fatwa-Fatwa Hukum Imam Ibnu Hazm
1.                              Sumber Hukum (Dalil-Dalil)
Sumber hukum Islam menurut Imam Ibnu Hazm hanya ada empat, yaitu : al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan al-Dalil.[39] Dengan keempat dasar inilah Ibnu Hazm membangun fikihnya yang dapat terlihat dari hasil ijtihadnya yang terakumulasi dalam kitab karyanya yang berjudul "al-Muhalla bi al-Asar". Selain dari keempat sumber hukum Islam ini tidak diakuinya sebagai sumber hukum Islam. Keempat sumber hukum Islam tersebut adalah :
a.       al-Qur'an
Sumber utama hukum Islam yang pertama menurut Ibnu Hamz adalah al-Qur'an, yang berarti janji Allah SWT kepada manusia sehingga manusia wajib unutk mengamalkan isinya, kebenaran mutlak yang diakui secara mutawatir, tertulis dalam mushaf-mushaf serta telah sangat populer diseluruh ufuk. Al-Qur'an hanya boleh dijelaskan oleh al-Qur'an itu sendiri atau hadits, dan hukum-hukum syari'at hanya didapat dalam dua tempat itu saja. Walaupun jumlah ayat-ayat itu sangat terbatas, namun Ibnu Hazm mempunyai metode tersendiri dalam upayanya untuk meresponi peristiwa-peristiwa yang muncul pada masanya.
b.      al-Hadits
Sumber hukum Islam yang kedua menurut Ibnu Hamz adalah al-Hadits, yang juga termasuk wahyu, dan ia menempatkan posisi al-Qur'an dan Hadits itu sejajar, taat kepada Hadits sama halnya dengan taat kepada al-Qur'an, hanya saja Hadits berfungsi sebagai penjelas (al-mubayyin), dan ini agaknya sejalan dengan kebanyakan ahli Hadits dan ahli ushul yang lain.
Ibnu Hazm juga sepakat dengan ahli Hadits dan ushul yang lain dalam hal pembagian Hadits itu menjadi tiga bagian, yaitu Hadits yang berbentuk perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW (taqrir), hanya saja ia memberikan stressing yang berbeda dari tiga macam Hadits itu, Hadits yang berupa perkataan wajib diikuti, karena Nabi Muhammad SAW diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah, dan penyampaian risalah itu dengan perkataan. Hadits yang berupa perbuatan tidak wajib diikuti, karena perbuatan bersifat panutan atau suri tauladan saja, dan suri tauladan hanya memandang yang baik. Sedangkan  Hadits yang berupa ketetapan itu hukumnya mubah.[40]
Sebagaimana pada umumnya ahli Hadits dan ushul membagi Hadits dari segi periwayatannya menjadi Hadits yang mutawatir dan ahad, maka hal yang sama juga dilakukan oleh Ibnu Hazm. Hadits mutawatir harus dinukilkan oleh seluruh orang dan mempunyai kekuatan yang pasti sehingga tidak akan terjadi perbedaan dalam penerimaannya, dan Hadits ini bersifat pasti dan qath'i. Sedangkan dalam bentuk Hadits ahad, harus dinukilkan oleh seorang setelah seorang hingga sampai kepada Rasulullah SAW, mata rantai periwayatan Hadits ini bersifat adil dan bersambung, tidak terputus, maka Hadits ini wajib diamalkan dan diketahui kebenaraannya.
Adapun fungsi Hadits terhadap al-Qur'an menurut Ibnu Hazm ada tiga macam, yaitu: (1) Sebagai penguat (ta'kid) kepada apa yang dibawa oleh al-Qur'an, (2) Sebagai penjelas dan penafsir terhadap ketentuan-ketentuan al-Qur'an yang masih bersifat global, (3) Sebagai pembuat hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur'an.[41]
c.       Ijma'
Sumber hukum Islam yang ketiga menurut Ibnu Hamz adalah Ijma', yang berarti sesuatu yang disepakati oleh dua orang atau lebih, yang berfungsi sebagai hujjah dalam syari'at Islam. Dan ijma' yang dikatakan oleh Ibnu Hazm hanyalah ijma' yang sebatas shahabat saja, kesepakatan itu harus dikatakan dan dipatuhi, dan Ijma' itu bukanlah Ijma' Sukuti.[42]
Menurut Ibnu Hazm dalil dari ijma'  dapat dikelompokkan dalam empat macam, yaitu :
(1)   Ijma' terhadap ketentuan persamaan hukum diantara kaum muslimin merupakan ketentuan hukum yang berlaku umum, walaupun lafaznya sering bersifat khusus, tanpa dibedakan dari segi status sosial dan jenis kelamin, terkecuali memang ada nash yang menentukannya secara khusus keberlakuan hukum tersebut.
(2)   Ijma' untuk meninggalkan suatu pendapat tertentu artinya shahabat berbeda pendapat mengenai suatu masalah dalam beberapa versi, namun mereka sependapat untuk meninggalkan pendapat tertentu yang tidak ada dalilnya.
(3)   Ijma' atas istishhab al-hal adalah kesepakatan tentang segala sesuatu yang hukumnya boleh sebelum ada nash lain yang melarang, dan kebolehannya itu berdasarkan nash yang bersifat umum.
(4)   Ijma aqallu ma qila, yaitu ijma' atas jumlah minimum biasanya sangat terkait erat dengan kadar tertentu, jumlah tertentu, atau kwantitas tertentu.[43]
d.      al-Dalil
Sumber hukum Islam yang keempat menurut Ibnu Hamz adalah al-Dalil', yang diperoleh dari terbagi tujuh kategori :
(1)   Ada dua premis menghasilkan suatu konklusi, tetapi konklusinya tidak dijelaskan secara tegas oleh nash.
(2)   Syarat yang terkait dengan sifat tertentu, jika syarat itu disebutkan, maka mesti sesuatu yang terkait dengan syarat (jawab syarat) itu disebut pula.
(3)   Suatu lafaz nash yang mempunyai makna tertentu, akan tetapi dapat pula diungkapkan dengan lafaz lain, yang biasanya disebut dengan "lafaz al-mutalaimat" yaitu pernyataan-pernyataan yang lafaznya berbeda tetapi maknanya sama, sebagian ada yang diungkap dalam bentuk negatif, dan sebagian lagi dalam bentuk positif.
(4)   Beberapa bagian dibatalkan oleh nash, tetapi masih ada suatu bagian yang belum dibatalkannya, yang merupakan alternatif terakhir yang dapat disimpulkan dan dipahami langsung dari nash.
(5)   Beberapa premis yang datang dalam sistem peringkat, dan peringkat yang lebih tinggi harus berada diatas peringkat yang lebih rendah pada peringkat sesudahnya.
(6)   Pembalikan proposisi-proposisi yang tadinya bersifat kulliyah, dibalik menjadi bersifat juz'iyyah.
(7)   Suatu kata yang dapat dikembangkan darinya pengertian yang sanagat banyak dan berlaku umum, atau lafaz yang tercakup didalamnya makna-makna lain.[44]
Dalil-dalil yang disebutkan di atas merupakan makna-makna yang disimpulkan dan dipahami dari nash, pada pokoknya tidak keluar dari nash tersebut, semuanya tidaklah keluar dari salah satu dua pendekatan, yaitu : perincian dari yang umum dan suatu ungkapan terhadap suatu makna dengan redaksi yang bermacam-macam.[45]
Disamping itu pula bentuk al-dalil yang dikedepankannya itu terlihat dengan jelas aturan-aturan logika deduktif atau syllogisme, sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Ibnu Hazm melogikakan nash-nash itu sendiri sebagai salah satu caranya untuk menjawab permasalahan hukum, dan tentunya juga menggunakan ra'yu (penalaran bebas).
2.                              Fatwa-Fatwa Hukum Ibnu Hazm dan Analisis Sejarah
Dalam mengistinbath suatu hukum Islam dan fatwanya, Ibnu Hazm selalu menggunakan sumber hukum Islam yang empat, yaitu : al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan al-Dalil. Dengan keempat dasar inilah Ibnu Hazm membangun fikihnya yang dapat terlihat dari hasil ijtihadnya yang terakumulasi dalam kitab karyanya yang berjudul "al-Muhalla bi al-'Atsar". Berikut ini penulis paparkan beberapa sampel fatwa-fatwa hukum Islam Ibnu Hazm dalam bidang ibadah dan mu'amalah,  diantaranya adalah :
a. Bidang Ibadah
(1)   Niat dalam berwudhu'
Dalam kitab Thaharah, masalah ke 111, Ibnu Hazm membahas tentang keharusan berniat setiap kali akan berwudhu', baik wudhu' untuk shalat fardhu maupun sunnat. Dalam pembahasannyanya Ibnu Hazm mengemukakan pendapat Abu Hanifah, lalu ia mengemukakan pandangannya yang berseberangan dengan pandangan Abu Hanifah. Ibnu Hazm mengutip ucapan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa "berwudhu dan mandi cukup tanpa niat, alasannya adalah suruhan hanya untuk membasuh badan (mandi) dan membasuh anggota badan (wudhu'), yang dapat di-qiyas-kan kepada kasus menghilangkan najis, yang juga tidak memerlukan niat.[46] Ibnu Hazm lalu membantah pandangan Abu Hanifah dengan berdasarkan pada: Pertama, al-Qur'an surah al-Bayyinah ayat 5, Kedua, hadits tentang keharusan niat bagi setiap pekerjaan, yang berlaku umum untuk setiap amal, tidak boleh dikhususkan bagi sebagian amal saja, Ketiga, meng-qiyas-kan mandi dan wudhu' kepada perbuatan menghilangkan najis (yang dikatakan tidak memerlukan niat), maka ini semua adalah bathil, karena landasannya adalah qiyas, padahal qiyas itu seluruhnya bathil. Selain itu pula, Hadits yang menyuruh niat untuk berwudhu' dan mandi berperan sebagai aturan tambahan bagi aturan wudhu' dalam surat al-Maidah ayat 6, dan sebagai rincian yang lebih detail, karena Hadits tersebut berfungsi sebagai bayan tafshili bagi al-Qur'an.[47] 
(2)   Azan, Iqamat, dan Zikir Tanpa Bersuci
Dalam kitab Azhan, Iqamat, dan Zikir, masalah ke 117, Ibnu Hazm membahas tentang kebolehan azan, iqamat, dan zikir tanpa harus bersuci. Dalam pembahasannyanya Ibnu Hazm terlihat menerapkan beberapa teori ushul fikihnya, yaitu : Pertama, berpegang hanya kepada zhahir nash, yaitu hadits ini zhahirnya hanya menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menyukai orang yang berzikir ketika sedang tidak bersuci, tetapi tidak menghalangi orang yang tidak suci dari berzikir. Kedua, menasakh sunnah dengan sunnah, ini terlihat ketika sunnah tentang "Nabi SAW tidak menyukai berzikir ketika tidak suci", di-mansukh-kan dengan sunnah tentang : "Siapa yang bangun malam lalu berzikir . . .", sebab nasakh menurutnya adalah salah satu aspek dari bayan, maksudnya telah berakhirnya masa berlaku satu ketentuan hukum dengan datang ketentuan hukum yang baru, namun bukan pembatalan hukum. Ketiga, Penetapan hukum harus berdasarkan nash, sebab kebolehan berzikir setelah bangun tidur sebelum berwudhu, itu menurut nash.[48]
(3)   Mensucikan Bejana Ahli Kitab
Dalam kitab mensucikan bejana yang dipakai oleh ahli kitab, masalah ke 126, Ibnu Hazm membahas tentang keharusan  mensucikan bejana yang dipakai oleh ahli kitab dengan air yang bersih. Dalam pembahasannyanya Ibnu Hazm terlihat menerapkan beberapa teori ushul fikihnya, yaitu : Pertama, berpegang hanya kepada zhahir nash, yaitu mensucikan bejana yang biasa dipakai oleh ahli kitab harus dengan air, karena secara zhahir nash hadits ini memang, yaitu rinci, jadi berlakulah keumuman teks Hadits. Kedua, tidak boleh berhujjah dengan qiyas, sebab dengan qiyas berarti sama saja mengklaim Rasul SAW bersabda.[49]
b.      Bidang Mu'amalah
(1)   Kasus Penganiayaan Orang Tua
Menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa larangan penganiayaan kepada orang tua itu hanya bisa ditangkap dari larangan perkataan hus (uf) yang berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Isra' ayat 23,[50] sebatas larangan perkataan hus (uf) saja tanpa harus dimaksudkan selain seperti memukul atau membunuh. Sedangkan untuk larangan memukul atau membunuh dapat ditangkap dari keseluruhan rangkaian ayat tersebut. Ibnu Hazm menambahkan bahwa dalam al-Qur'an surat al-Isra' ayat 23 menjelaskan secara tegas dan jelas agar berbuat baik, berkata lemah lembut, mengasihi, bersikap baik kepada kedua orang tua dan sekaligus terdapat larangan membentak kepada orang tua, oleh karena itu, berdasarkan prinsip ini terdapat keharusan untuk memperlakukan orang tua dengan baik.[51]
(2)   Kasus Melakukan Akad Pada Waktu Azan Jum'at
Menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-Jumu'ah ayat 9, menjelaskan secara tegas dan jelas larangan akad (transaksi) jual beli ketika azan shalat jum'at. Adapun yang menjadi 'illat (alasan hukumnya) dilarang itu adalah dapat melalaikan untuk ingat kepada Allah SWT dan shalat jum'at. Berdasarkan surat al-Jumu'ah ayat 9 tersebut hanya mengharamkan transaksi jual beli saja, sementara untuk transaksi yang lain diperbolehkan, dengan alasan dalam ayat hanya disebutkan sebatas transaksi jual beli saja.[52]
(3)   Kasus Pembunuhan Anak Dengan Alasan Ekonomi.
Dalam al-Qur'an Allah SWT menjelaskan larangan membunuh anak dengan alasan takut miskin (tekanan ekonomi). Menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-Isra' ayat 31, 33 dan al-An'am ayat 140, menjelaskan secara tegas dan jelas larangan (pengharaman) membunuh anak, baik dengan alasan takut miskin (ekonomi), maupun alasan selain dari ekonomi, yang langsung berdasarkan nash al-Qur'an.[53] 
Cara yang ditempuh oleh Ibnu Hazm dalam mengambil kesimpulan hukum dengan menghubungkan antara satu ayat dengan ayat yang lain, seperti telihat dari contoh ayat di atas, hal ini dapat dibenarkan. Bahkan cara ini lebih terjamin kekuatannya jika dibandingkan dengan cara qiyas. Namun cara ini agaknya hanya terbatas dalam hal-hal yang memang telah dijelaskan dalam nash. Adapun hal-hal yang tidak disebutkan dalam nash secara tegas dan jelas dalam nash, cara yang ditempuh oleh Imam Ibnu Hazm ini kurang dapat dipergunakan, karena kurang praktis dan tidak didukung oleh metodologi yang memadai.

D.    Penutup
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama,  Imam Ibnu Hazm merupakan tokoh kedua yang mengembangkan mazhab al-Zhahiri, terutama di Spanyol, hal ini terbukti dari beberap kitab-kitab yang ditulisnya, baik dalam masalah fikih maupun ushul fikih.
Kedua, Imam Ibnu Hazm selalu konsisten dalam mengistinbath hukum fikihnya yang berdasarkan pada al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma' dan metoda al-Dalil.
Ketiga, Imam Ibnu Hazm  dalam menghasilkan fatwa-fatwa (ijtihad) hukumnya sangat tergantung pada kondisi sosial politik, sosial relegi, intelektual, dan teologi masyarakat Islam Andalus pada waktu itu.
Keempat, Imam Ibnu Hazm  sangat jelas anti dengan metoda qiyas, hal ini terbukti beberapa kali penolakannya terhadap pandangan ahli fikih (jumhur ulama) yang menggunakan metoda qiyas, baik sebagai metoda istinbath hukum, maupun sebagai dalil hukum.

Wallahu a’lam bi al-shawab




[1]Saefuddin al-Amidi,  Al-Ihkam fî Uşhul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, 1983), Juz III, h. 141.
[2]Naşiruddin, ’Abdurrahmân al-Ansari al-Masyhur bi Ibn al-Hanbali, Kitab Aqyisah al-Nabi al-Muşţafa Muhammad SAW., (Mesir: al-Kutub al-Haditsah, 1973), h. 75.
[3]Ketika akan diutus ke Yaman, Nabi SAW. bertanya kepada Mu'az: dengan cara apa engkau menyelesaikan suatu perkara? Mu'az menjawab: Aku putuskan sesuai dengan yang terdapat dalam Kitab Allah. Jika tidak kau temukan padanya? Tanya Nabi. Mu'az kembali menjawab: Aku putuskan sejalan dengan Sunnah Rasulullah. Apabila juga tidak engkau temukan padanya? Tanya Nabi kembali. Aku melakukan upaya ijtihad, Jawab Mu'az. Mendengar jawaban terakhir dari Mu'az tersebut Nabi SAW langsung berucap: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Lihat: Mausu'ah al-Hadits al-Syarif, Sunan al-Turmudzi, Kitab: al-Ahkam 'an Rasulillah, Bab: Ma Ja'a fi al-Qadhi kaifa Yaqdhi, hadits nomor: 1249.
[4]Sayyid Muhammad Musa, al-Ijtihad wa Mada Hajatina Ilaih fî Haża al-‘Aşr, (Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, t.t.), h. 37.
[5]Istilah ahli al-ra'yi digunakan untuk menyebut kelompok pemikiran hukum Islam yang memberi porsi akal lebih banyak disbanding dengan pemikir lainnya. Dan ahli al-ra'yi  sebenarnya tidak mengandalkan kemampuan akal saja dalam menjawab permasalahan hukum, mereka juga memakai hadits sebagai dasar penetapan hukum. Hanya mereka dalam melihat kasus penetapan hukum berpendapat bahwa nash syari'ah itu mempunyai tujuan hukum tertentu. Dan nash syari'ah secar kumulatif bertujuan mendatangkan maslahat bagi manusia. Karena banyaknya persoalan yang mereka haadapi dan terbatasnya jumlah nash, mereka berupaya memikirkan rahasia yang terkandung dibalik nash, yang dikenal dengan ta'lil al-ahkam. Lihat : Muhammad Zuhri, Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1996), h. 69. Lihat pula : Abu al-Fath Muhammad abd al-Karim ibn Abu Bakar Ahmad al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), h. 167.
[6]Dalam masyarakat Islam terdapat kelompok orang yang metode pemahamannya terhadap wahyu amat terikat oleh informasi dari Nabi Muhammad SAW. Dengan kata lain, ajaran Islam itu diperoleh dari al-Qur'an dan petunjuk Nabi Muhammad SAW saja, bukan yang lain. Disamping disebut dengan al-Sunnah, petunjuk Nabi Muhammad SAW itu juga disebut dengan al-Hadits, karenanya disebut dengan ahli al-hadits. Lihat : Ibid., h. 67, dan al-Syahrastani, Ibid., h. 166.
[7]Muhammad Idris al-Syafe'i, al-Risalah, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 477.
[8]Abu Zahrah, al-Syafe'i Hayatuhu wa 'Ashruhu wa Fiqhuhu, (Beirut: Dar al-Fikr, 1948), h. 280.
[9]Abd al-Wahhab al-Khallaf, Mashadir al-Tasyri' al-Islami fi ma la Nashsha Fihi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1972), h. 28-30.
[10]Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, (Kairo: Musthafa Muhammad, tt), Juz I, h. 188.
[11]Abu Zahrah, op.cit, h. 375.
[12]Ibnu Hazm, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Beirut: Dar al-Fikr, tt), Juz VIII, h. 615.
[13]Ibid,. h. 3.
[14]Ibid,. h. 15. 
[15]Abu Zahrah, op.cit, h. 9.
[16]Ibnu Hazm, Thauq al-Hamamat fi Ilfat wa al-Allaf, (tk: Dar al-Hilal, 1992, h. 123. Kitab ini merupakan kitab yang banyak mengandung syair-syair tentang cinta sekaligus beberapa penjelasan tentang kenyataan yang sering dialami oleh Ibnu Hazm dalam masa hidupnya.
[17]Ibid., h. 277.
[18]Abu Zahrah, op.cit, h. 81.

[19]Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-'Atsar, (makkah: Dar al-Baz, 1408 H/ 1998 M), Juz I, h. 5.
[20]Abdul Aziz Dahlan dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), Cet. I, Jilid II, h. 608.
[21]Abu Zahrah, op.cit, h. 36.
[22]Ibid., h. 36-37. 
[23]Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-'Atsar, op.cit, h. 10.
[24]Ahmad Syalabi, Mausu'at al-Tarikh al-Islami wa al-Hadharat al-Islamiyyah, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1965), h. 38. 
[25]Philip K. Hitti, History of The Arabs, (London: Macmillan, 1970), h. 509.
[26]Ibnu Hazm, Thauq al-Hamamat, op.cit, h. 245.
[27]Ibid., h. 43.
[28]Luthfi Abd al-Badi', al-Islam fi Isbaniyah, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1967), h. 38.
[29]Hasan Ibrahim Hasan, Tarekh al-Islam, (Mesir: Matba'ah al-Nahdhah, 1967), Juz IV, h. 38.
[30]Abd al-Hamid al-Abadi, al-Mujmal fi al-Tarekh al-Andalus, (Iskandariyah: Dar al-Qalam, 1964), h. 84.
[31]Ahmad Qarib, Metode Ijtihad Ibnu Hazm al-Zhahiri Dalam Menghadapi Perubahan Sosial, (Jakarta: Program Pascasarjana, 1997), h. 13.
[32]Ibid., h. 82.
[33]Ibnu Hazm al-Andalusi, Risalah fi al-Rad 'Ala Ibn Nughairilah al-Yahudi, (Beirut: Muassasah al-Arabiyah, 1987), h. 48. 
[34]Ahmad Qarib, op.cit., h. 107.
[35]Ahmad Amin, Zhuhr al-Islam, (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabiyyah, tt), Juz III, h. 34. 
[36]Ibid,.
[37]Ahmad Daudi, Kuliah Filsafat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 11-24. 
[38]Muhammad 'Athif al-Iraqi dkk, pentahqiq Kitab, al-Ushul wa al-Furu', (Kairo: Dar al-Nahdhah, 1970), h. 7.
[39]Ibnu Hazm, al-Ihkam, op.cit, h. 70.
[40]Ibid., h. 149-151
[41]Ibid., h. 162-171.
[42]Ibid., h. 47.

[43]Ibid., Juz V, h. 100. 
[44]Abu Zahra, loc.cit, h. 366.
[45]Ibnu Hazm, al-Ihkam, op.cit, h. 102. 
[46]Ibnu Hazm, al-Muhalla, op.cit, h. 73.  
[47]Ibid., h. 73-74
[48]Ibid., h. 99-100. 
[49]Ibid., h. 119-120.  
[50]Anonim, al-Qur'an dan Terjemahnya,  (Jakarta; Yayasan Penterjemah al-Qur'an, 1985), h. 117.
[51]Ibnu Hazm, al-Muhalla, op.cit, h. 130-140.
[52]Ibid., Juz VIII, h. 70-80.   
[53]Ibid., Juz XI, h. 60-70.

No comments:

Post a Comment

Memberikan komentar yang baik adalah suatu pilihan dan keputusan yang bijak dan bermartabat. ^_^

Note: Only a member of this blog may post a comment.