METODE IJTIHAD DAN FATWA HUKUM IMAM IBNU HAZM
Oleh : Husin Bafadhal
A.
Pendahuluan
Sumber
pokok hukum Islam adalah al-Qur'an dan Sunnah. Pada masa Rasul SAW, manakala
muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah SWT maupun
kemasyarakatan, maka Allah SWT menurunkan ayat-ayat al-Qur'an untuk
menjelaskannya. Rasul SAW, sebagai muballigh, menyampaikan penjelasan
ini kepada umatnya untuk diikuti. Kendatipun demikian, penjelasan al-Qur'an
tersebut tidak selamanya tegas dan terperinci (tafsili), melainkan
kebanyakannya hanya berifat garis besar (ijmali), sehingga dibutuhkan
penjelasan lebih lanjut dari Rasul SAW. Sebagai orang yang diberi wewenang
memberi penjelasan di satu sisi, dan menghadapi realitas sosial yang berkembang
di sisi lain, Rasul SAW terkadang harus menggunakan akal yang disebut dengan ijtihad
dalam penerapan hukum.
Ijihad Rasul SAW tersebut
pada dasarnya merupakan pengungkapan ilham ilahi dan pemahaman mendalam
terhadap semangat hukum (ruh al-tasyri’), mengingat apapun yang
diucapkannya bukanlah berdasarkan hawa nafsu melainkan wahyu Tuhan kepadanya.
Adapun bentuknya terkadang dilakukan secara kolektif yakni musyawarah bersama
para sahabat atau dilakukan secara pribadi dengan memproyeksikan kasus yang
tidak ada aturan hukumnya dengan kasus yang ada aturan hukumnya dalam al-Qur'an,
yang disebut dengan al-qiyas,[1] sekalipun dalam
pengertian luas. Namun, apapun yang ditetapkan Rasul SAW merupakan pendapat
yang terpelihara dan menjadi Sunnah sebagai bagian dari nash-nash.[2]
Sebagai seorang praktisi, Rasulullah SAW tidak hanya membawa ajaran baru
yang merombak segala tradisi masyarakat jahiliyah yang menyimpang dari
aturan Ilahi dan norma kemanusiaan saat itu, tetapi juga menyempurnakan
dan menyelesaikan segala permasalahan yang muncul. Dalam menyikapi persoalan
yang dihadapkan kepadanya, Rasulullah SAW berupaya merujuknya kepada wahyu,
ketika tidak ditemukan kasus tersebut berdasarkan wahyu maka ia berusaha
maksimal untuk melakukan upaya ijtihad sejalan dengan prinsip wahyu.
Agaknya metoda kerja Rasul tersebut yang juga ditiru oleh Mu'az ibn Jabal
ketika diutus menjadi qadhi di Yaman.[3]
Setelah Rasul SAW meninggal dunia, pengemban amanah untuk menyelesaikan
masalah hukum, beralih kepada para sahabat. Mereka mengikuti cara-cara yang dilakukan
Rasul SAW dalam penyelesaiannya, yaitu mula-mula merujuk kepada al-Qur'an dan
selanjutnya beralih kepada Sunnah, manakala tidak ditemukan aturan hukumnya
dalam kitab suci tersebut. Ketika dibutuhkan mereka melakukan ijtihad berdasarkan
kemampuan pandangan terhadap makna-makna nash dari
aspek latar belakang historis, tujuan-tujuan dan alasan-alasan hukum, serta
berdasarkan pengetahuan bahasa Arab yang dimiliki. Mereka tidak menggunakan
kaidah-kaidah sistematik dan ketat seperti yang dirumuskan oleh para ahli hukum
Islam (ushuliyun) sesudahnya.[4]
Seiring dengan meluasnya wilayah kekuasan Islam dan terjadinya interaksi
sosial antara kaum muslimin dan penduduk asli, terutama setelah periode
sahabat, maka kasus-kasus baru yang diperlukan aturan hukumnya juga
bermunculan. Dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks
ini, para Tabi’in dan Atba’ Tabi’in berusaha secara maksimal
untuk menyelesaikannya dengan mengikuti langkah Rasul SAW dan para sahabat,
bahkan mengembangkan metode-metodenya. Salah seorang mujtahid dalam
mazhab syi'ah Imamiyyah yang memiliki gagasan dan ide-ide cemerlang dalam
meletakkan pedoman hukum Islam seperti Imam Muhammad bin al-Hasan bin Ali al-Thusi (w.460 H.) .
Pada periode Tabi'in ijtihad itu semakin intensif
lagi dilaksanakan, bahkan hampir dipastikan melebihi kapasitas ijtihad yang
dilakukan pada zaman sahabat, kenyataan ini dimaklumi secara rasional sabagai
konsekwensi logis penyebaran Islam keberbagai kawasan dan wilayah, yang pada
gilirannya berimplikasi pada munculnya persoalan-persoalan baru dalam bidang
hukum yang tentunya memerlukan penyelesaiaan secara baik. Situasi dan kondisi
yang demikian itu pulalah yang memunculkan sejumlah ahli-ahli hukum yang mujtahid.
Salah seorang ahli hukum yang muncul dan sangat
terkenal pada periode Tabi'in ini adalah Abu Hanifah al-Nu'man (w. 150 H). Dalam
pemikiran hukumnya Abu Hanifah sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial dan
intelektual kawasan kufah. Yang dikenal dengan ahli al-ra'yi.[5] Sedangkan
aliran hukum yang beraliran Madinah dikenal dengan ahli al-hadits.[6] Sebagai
akibat pendekatan yang berbeda dari kedua aliran itu, maka perbedaan pendapat
diantara keduanya tidak dapat dihindari. Bahkan perbedaan pendapat ahli
al-ra'yi dan ahli al-hadits maupun antar sesama golongan ahli
al-ra'yi itu sendiri semakin meluas, jika dibandingkan dengan perbedaan
pendapat dikalangan sahabat. Pada perkembangan selanjutnya bermunculan para mujtahid
baik dari kalangan ahli al-ra'yi dan ahli al-hadits yang menjadi mufti
diberbagai negeri Islam.
Sejalan dengan bermunculan banyaknya mujtahid dan
ditengah-tengah pergumulan kedua aliran hukum itu, maka imam al-Syafe'i sebagai
tokoh yang dianggap telah berhasil menjembatani kedua aliran tersebut
mengajukan empat sumber hukum Islam, yaitu al-Qur'an, al-Sunnah, Ijma',
dan yang terakhir adalah al-Qiyas. Dalam pandangan al-Syafe'i, qiyas
merupakan satu-satunya metode yang dapat dipercayai dalam melakukan ijtihad.
Hal ini sebagaimana ungkapannya bahwa ijtihad itu adalah qiyas.[7]
Metode qiyas, sebagaimana yang telah
diupayakan oleh imam al-Syafe'i untuk diformulasikan, dalam perkembangan
selanjutnya ternyata masih menjadi perdebatan intelektual dikalangan ulama.[8]
Perdebatan itu bertumpu pada menerima dan menolak qiyas. Penerimaan dan
penolakan terhadap qiyas itu berlandaskan pada dasar pemikiran yang
rasional dan berlandaskan al-Qur'an dan Sunnah.
Menurut mereka yang menerima qiyas, dalam
hal ini diwakili oleh kalangan jumhur ulama, berpendapat bahwa qiyas merupakan hujjah
al-Syar'iyyah, sekaligus sebagai dalil hukum terhadap peristiwa-peristiwa
yang tidak dijelaskan oleh nash. Sementara mereka yang menolak qiyas,
dalam hal ini diwakili oleh al-Nazhzham dan pengikut-pengikutnya, syi'ah
imamiyyah, dan Daud al-Zhahiri beserta pengikutnya-pengikutnya, berpendapat
bahwa qiyas bukanlah hujjah al-Syar'iyyah dan tidak diperkenankan
menjadikannya sebagai dalil hukum terhadap peristiwa-peristiwa yang tidak
dijelaskan secara tegas oleh nash. Kelompok imam Daud al-Zhahiri dan
pengikut-pengikutnya merupakan kelompok yang sangat ekstrim dalam menolak al-Qiyas
ini.[9]
Imam Daud al-Zhahiri pada mulanya pengikut imam
al-Syafe'i, dan karena sebab-sebab dan alasan tertentu, dia pindah dan
membentuk mazhab baru yang kemudian terkenal dengan mazhab al-Zhahiri. Mazhab
al-Zhahiri adalah mazhab yang menetapkan bahwa sumber pengambilan hukum-hukum
fikih adalah nash, dan tidak menambah atau mengurangi ketentua-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh nash, sehingga mereka dikenal sebagai mazhab literalis.[10]
Salah seorang pengikut Imam Daud al-Zhahiri yang
cukup terkenal di panggung sejarah adalah Imam Ibnu Hazm al-Andalusi di
Andalus, dan disanalah mazhab ini pernah berkembang. Apabila Daud al-Zhahiri
sebagai tokoh pendiri pertama mazhab al-Zhahiri, maka Imam Ibnu Hazm merupakan
tokoh pendukung kuat dan pendiri kedua mazhab al-Zhahiri. Hal itu disebabkan
karena kehebatan dan kelihaiannya dalam menjelaskan dan mengulas
pemikiran-pemikiran dalam mazhab al-Zhahiri, termasuk penolakan terhadap al-Qiyas.[11]
Penolakan Ibnu Hazm terhadap al-Qiyas ini
secara tegas dan panjang lebar dikemukannya dalam karyanya yang berjudul "al-Ihkam
fi Ushul al-Ahkam". Dalam karyanya tersebut Ibnu Hazm mengatakan bahwa
sesungguhnya Qiyas dan ta'lil al-Ahkam merupakan agama iblis dan
menyalahi perintah Allah SWT.[12]
Sebagai realisasinya, Ibnu Hazm memberikan sejumlah argumentasi dan dasar
pemikiran dalam menolak Qiyas itu dengan dukungan dari sejumlah ayat al-Qur'an,
Hadits Rasulullah SAW, fatwa sahabat dan Tabi'in.
Dalam perkembangan berikutnya penolakan Imam Ibnu
Hazm terhadap qiyas tersebut mendapat kritikan yang juga sangat tajam
dari kalangan jumhur ulama. Namun belakangan muncul suatu anggapan bahwa
sesungguhnya Imam Ibnu Hazm tidak menolak qiyas, terutama qiyas
al-jali. Imam Ibnu Hazm merupakan seorang pemikir dalam berbagai disiplin
keilmuan yang tentunya mempunyai metode tertentu dalam merumuskan pemikirannya.
Dalam makalah ini penulis mencoba dengan sangat
sederhana membahas tentang pemikiran
(fatwa-fatwa) hukum Islam yang dihasilkan oleh Imam Ibnu Hazm dengan menitikberatkan
bahasannya pada metodologi serta dalil-dalil syara’ yang dijadikannya istinbath
hukum, dengan menuangkan terlebih dahulu sekilas tentang biografinya.
B. Sekilas Tentang
Imam Ibnu Hazm
1. Biografi Imam Ibnu Hazm
Imam Ibnu Hazm nama lengkapnya adalah
Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm bin Ghalib bin Sa'id bin Sufyan bin Yazid,
selanjutnya lebih lebih akrab dipanggil Imam Ibnu Hazm. Ia merupakan seorang
ulama besar mazhab al-Zhahiri.[13]
Imam Ibnu Hazm lahir pada akhir bulan
Ramadhan, sebelum terbitnya matahari, setelahnya salamnya imam shalat shubuh
pada tahun 384 H bertepatan dengan tanggal 8 November 994 Masehi di Qardova
(Andalus, Spanyol), dan wafat pada tahun 456 H bertepatan dengan tahun 1064
Masehi di Manta Lisham. Rentang waktu kehidupan Ibnu Hazm itu dalam kesejarahan
umat Islam di Spanyol (Andalus) terletak pada kurun waktu, akhir periode ketiga
(912-1013), hingga pertengahan periode keempat.[14]
Ayah Ibnu Hazm yang bernama Ahmad ibn
Sa'id termasuk salah seorang wazir (menteri) Hajib al-Manshur dan putranya
al-Muzaffar, diangkat menduduki jabatan itu tahun 381 H, tiga tahun Ibnu Hazm
sebelum dilahirkan.[15]
Dengan penjelasan ini teranglah bahwa Ibnu Hazm putra seorang pejabat yang
tentunya dengan status sosial seperti itu mempunyai ketenaran dan kehormatan
tersendiri dan sangat wajar mendapatkan pendidikan yang cukup layak pada masa
kecilnya. Pendidikan pertama ia peroleh dari perempuan-perempuan yang
mengasuhnya berupa menghafal al-Qur'an, belajar syair-syair, serta tulis
menulis.[16]
Menginjak masa remaja Ibnu Hazm
diperkenalkan oleh ayahnya dengan seorang guru yang sangat alim, wara' zuhud,
dan rajin beribadah. Gurunya ini sangat berkesan dihati Ibnu Hazm sehingga
dengan bimbingan gurunya itu pula, ia semakin sadar akan pentingnya moral dalam
kehidupan.[17]
Selain itu pula Ibnu Hazm banyak
menimba ilmu dari berbagai orang guru dan disiplin ilmu pengetahuan, seperti
gurunya dalam bidang Hadits adalah Ahmad ibnu Muhammad al-Jasur (W. 401 H),
al-Hamzani, Abu Bakar Muhammad Ibnu Ishaq, Abu Qasim Abd al-Rahman bin Abu
Yazid al-Azdi, serta ulama-ulama hadits yang terkenal di Qardava, bidang fikih,
sejarah dan sastra adalah Abdullah Ibnu Yahya Ibnu Ahmad Ibnu Dahun, Abdullah
al-Azdi (Ibnu al-Faradhi), Yusuf bin Abdullah, bidang ilmu filsafat dan logika
adalah Muhammad Ibnu Hasan Ibnu Abdullah (al-Kattani), al-Khiyar al-Lughawi,
Abu 'Amar bin al-Hussin, Abdullah bin Rabi' al-Tamimi, dan Abu 'Amar
al-Talmanki.[18]
Dan adalah wajar jika Ibnu Hazm dikatakan sebagai seorang sejarawan, filosof,
ahli hukum, sastrawan, dan bapak perbandingan agama pertama di dunia.
Adapun murid-murid Ibnu Hazm antara
lain : Muhammad bin Futuh bin 'Id, Abu Abdullah al-Humaidi al-Andalusi, dan
ketiga putera beliau, yaitu: Abu Rafi' al-Fadhl bin Ali, Abu Usamah Ya'qub bin
Ali, dan Abu Sulaiman al-Musa'ab bin Ali.[19]
Menurut pengakuan puteranya Abu Rafi'
al-Fadhl bin Ali, bahwa Ibnu Hazm telah mengarang buku tidak kurang dari 400
judul buku yang meliputi kurang lebih 80.000 halaman, sebagian buku-bukunya itu
adalah dalam bidang ushul fiqh : al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, delapan
jilid, dan Ibthal al-Qiyas, serta dalam bidang fikih : al-Muhalla bi
al-'Atsar, dua belas jilid.[20]
Ibnu Hazm pada awalnya menganut mazhab
Maliki, mazhab yang resmi dan sangat memasyarakat di Andalus pada waktu itu,
hal ini terlihat dalam kehidupan beberagaman keseharian masyarakat Andalus,
guru-gurunya juga bermazhab Maliki sehinga ia sempat mempelajari kitab al-Muwattha'
karya Imam Malik yang sangat terkenal. Sebagai akibat kuatnya mazhab Maliki di
Andalus pada gilirannya terjadi kepengikutan tanpa kritik (taqlid) dari
masyarakat dan ulama-ulama Andalus, sehingga dikatakan keluar dari mazhab
Maliki seolah-olah sama dengan keluar dari agama Islam.[21]
Hal inilah yang membuat Ibnu Hazm pindah ke mazhab al-Syafe'i, walaupun mazhab
ini tidak begitu terkenal di kalangan masyarakat Andalus. Bahkan karya Imam
al-Syafe'i yang berjudul "Ikhtilaf Malik", yang merupakan
kritik-kritik Imam al-Syafe'i terhadap gurunya Imam Malik sempat dibaca oleh
Ibnu Hazm dan ternyata karya ini sangat besar pengaruhnya kepada jiwa kritis
dalam diri Ibnu Hazm. Ibnu Hazm sangat kagum dengan Imam al-Syafe'i karena
keberaniannya mengkritik gurunya Imam Malik, serta kuatnya berpegang kepada
nash, menolak penggunaan ra'yu yang liar, terutama ketika Imam al-Syafe'i menolak
istihsan.[22]
Sebagai akibat langsung dari
perjalanan keberagamaan Ibnu Hazm dalam bermazhab, pada akhirnya ia memilih
mazhab al-Zhahiri sebagai pilihan terakhirnya. Hal ini karena mazhab ini hanya
berpegang kepada nash semata dan menolak segala penggunaan al-ra'yu.
Ibnu Hazm wafat di kampung
kelahirannya Manta Lisyam Qardova dalam usia enam puluh sembilan tahun menurut
tahun syamsiyyah dan usia tujuh puluh dua tahun menurut tahun qamariyyah,
pada tanggal 28 Sya'ban 456 Hijriyyah bertepatan dengan tanggal 15 Juli
1063.[23]
2. Kondisi Sosial
Politik Andalus
Seperti diketahui dari sejarah bahwa
Islam pernah berada di wilayah Spanyol lebih kurang delapan abad. Masa delapan
abad ini bukanlah masa yang sebentar, dan dapat dimaklumi pula apabila
pasang-surut kemajuan umat Islam disana terjadi tidak terkecuali dalam bidang
sosial politik.
Umat Islam dapat menduduki Spanyol
pada masa kekhalifahan al-Walid Ibnu Abd al-Malik (705-715 M), salah seorang
khalifah dinasti Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus.[24]
Jauh sebelum Ibnu Hazm dilahirkan, Andalus telah mencapai puncak kemajuannya,
terutama pada masa pemerintahan Abd al-Rahman III (912-961 M),[25]
delapan puluh tahun sebelum Ibnu Hazm dilahirkan (994-1064 M). Pada masa inilah
Qardova merupakan pusat peradaban Arab Spanyol, dan menjadi saingan terhadap
kota Baghdad.
Dalam upaya melaksanakan tugas
kepemerintahannya al-Manshur memperlengkapi dirinya dengan orang-orang pintar
Andalus, dan diantaranya adalah ayah Ibnu Hazm sendiri yang diangkat oleh
al-Manshur menjadi wazir (menteri) pada tahun 391 H. Dan ketika terjadi
konflik-konflik politik di pusat pemerintahan, tidak dapat tidak ayahnya ikut
terlibat, sehingga pihak-pihak yang terlibat dan kebetulah kalah dalam
percaturan politik itu akan mendapat berbagai macam cobaan dan bencana
kehidupan, termasuk Ibnu Hazm dan keluarganya, bahkan dirinya serta keluarganya
telah disusahkan setelah berdirinya Hisyam bin Abd Jabbar (al-Mahdi) dengan
beberapa cobaan dan penganiayaan, baik berupa penahanan, penindasan dan
penekanan, sehingga akhirnya ayahnya meninggal dunia pada tahun 402 H.[26]
Hingga tahun1031 Masehi, tercatat
sekitar tiga puluh penguasa lokal yang memerdekakan diri, sejak itu pulalah,
dimulainya periode kekuasaan " muluk al-thawa'if", dan Andalus
dilanda oleh disintergrasi serta kemelut politik, tetapi anehnya dalam keadaan
seperti itu tingkat kemakmuran dan kemajuan peradaban masih dapat
dipertahankan. Dalam keadaan situasi politik seperti itulah Ibnu Hazm tumbuh
dan berkembang.[27]
Dengan demikian secara umum dapat
dikatakan bahwa kondisi sosial politik Andalus ketika Ibnu Hazm hidup mulai
mengalami ketidakstabilan. Ketidakstabilan itu disebabkan oleh banyak faktor.
Namun yang tampak sangat menonjol adalah faktor 'ashabiyyah umat Islam
yang semakin menipis dan melemahnya penguasa yang memerintah serta terjadinya
perebutan kekuasaan sesama pejabat pemerintah. Kondisi sosial politik yang
sedemikian itu secara langsung ataupun tidak langsung sangat dirasakan
akibatnya oleh masyarakat. Mereka yang tadinya hidup damai, tentram dan masih bersatu,
maka pada masa-masa konflik politik ini mereka terpecah belah.
3. Kondisi Sosial
Relegi Andalus
Andalus merupakan wilayah Eropa, dan sebelum kedatangan agama Islam kesana,
masyarakatnya adalah beragama Yahudi dan Nasrani. Namun ketika agama Islam
datang ke Andalus dengan kekuatan yang terhimpun dari orang Arab dan Barbar
yang berdomisili di Afrika menjadikan Andalus sebagai daerah kekuasaan Islam
yang maju dalam peradaban. Secara politis pengIslaman Andalus, memang dengan
penaklukan-penaklukan. Akan tetapi secara sosiologis tidaklah demikian halnya. Hal
ini terbukti masih diperkenankannya penduduk Andalus memeluk agama yang mereka
yakini.
Dalam perkembangan selanjutnya banyak orang Arab dan Barbar berimigrasi
kesana sehingga daerah Andalus menjadi daerah yang pluralitas dan heterogen.
Dilihat dari sudut agama, maka disana tidak hanya agama Islam saja, tetapi
adapula agama Yahudi dan Nasrani yang merupakan agama asli penduduk setempat.
Dari sudut etnis, terdapat berbagai macam etnis, yaitu penduduk setempat,
orang-orang Arab, orang Barbar, muzarrib dan golongan shaqalibah.[28]
Islam di Spanyol telah menunjukkan kemajuan dalam berbagai bidang, antara
lain ilmu pengetahuan, arsitektur, dan pendidikan dengan berdirinya Universitas
Qardova. Kemajuan Islam itu pada perkembangan selanjutnya ikut menyulut
kemajuan Eropa.
Dalam realitas kehidupan syari'ah Islam, walaupun berbagai mazhab terdapat
di Andalus, namun mazhab Maliki merupakan mazhab yang sangat menonjol dan
mazhab resmi di Andalus.[29]
Perkembangan mazhab di Andalus karena terjadi transfer ilmu pengetahuan yang
dilakukan oleh sarjana-sarjana Islam dari dunia Islam belahan Timur ke dunia
Islam belahan Barat.[30]
Walaupun mazhab yang mendominasi masyarakat Andalus adalah mazhab Maliki,
akan tetapi jauh sebelum itu telah ada di Andalus mazhab al-Auza'i, dan inilah
merupakan mazhab pertama kali masuk ke kawasan Andalus. Para Qadhi tidak
diperkenankan mengikuti selain mazhab Maliki, maka dapat dimaklumi pada
akhirnya mazhab al-Auza'i ditinggalkan oleh masyarakat Andalus. Dengan demikian
para ahli fikih Maliki mendapatkan posisi yang terhormat dimata pemerintahan
Andalus, dan karena kefanatikannya para ahli fikih tidak berani melakukan
kajian kritis terhadap pendapat mazhab Maliki, dan lebih senang taklid,
serta sering pula terlibat dalam kepentingan politik.[31]
Krisis politik yang berkepanjangan pada masa Ibnu Hazm ini berimplikasi
kepada kelenturan dan ketidaktegasan pelaksanaan syari'ah Islam, bahkan ada
kecenderungan untuk diabaikan. Sebagian ahli fikih Maliki yang memegang
beberapa jabatan penting, terutama sebagai qadhi, cenderung untuk tunduk kepada
kemauan politik dan kebjijakan hukum penguasa, seperti salah satu penyimpangan
ulama Maliki adalah pengangkatan Hisyam Ibnu Hakam menjadi khalifah ketika
masih anak-anak berumur sebelas tahun.[32]
Dalam perkembangan selanjutnya mazhab al-Zhahiri walaupun pertumbuhannya
pertama kali di dunia Islam belahan timur, namun kemudian tersebar pula ke
wilayah Andalus, yang berawal ketika sejumlah sarjana-sarjana Islam mengadakan
perjalanan ke daerah belahan Islam bagian timur dalam rangka memperdalam
ilmunya.
Namun demikian, mazhab al-Zhahiri tetap berusaha untuk mengemukan jalan
pikirannya diantara manusia, walaupun mazhab ini menyadari kuatnya penindasan
dan permusuhan yang akan diterima dari ahli-ahli fikih Maliki. Bahkan Ibnu Hazm
lebih tegas dan keras lagi mengkanter penganut mazhab Maliki, demi untuk
membela mazhab dan agamanya. Dismaping itu timbul keprihatinan Ibnu Hazm
melihat kelalaian beberapa pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan
kewajibannya serta terlalu cepat mereka kembali kepada ahli fikih Maliki tanpa
melakukan pemikiran kritik dan berpikir.[33]
Sebagai akibat arus materialistis yang terjadi dilingkungan pejabat
pemerintah serta lalainya para pemuka agama terhadap kewajibannya, maka
mengakibatkan lemahnya kekuatan umat Islam dimasa itu, baik di bidang politik,
maupun agama. Hal ini mengobarkan semangat Ibnu Hazm untuk memunculkan
pemikiran-pemikirannya dlam upaya menentang keadaan yang rusak, dan memunculkan
gagasan harus kembali kepada al-Qur'an dan al-Hadits dalam urusan agama,
dilarang taklid, dan perlunya ijtihad. serta tidak
diperkenankannya penggunaan al-ra'yu dalam permasalahan hukum.[34]
Gagasan dan pemikiran ini muncul sebagai akibat respon Ibnu Hazm terhadap kondisi
sosial politik, beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, serta maraknya taklid
ulama kepada mazhab Maliki.
4. Kondisi
Intelektual Andalus
Sejarah kota Andalus telah menunjukkan banyak kemajuan peradaban yang
dihasilkan oleh Islam di Andalus (Spanyol), bahkan berkat kemajuan yang telah
dicapai Islam di Spanyol itulah Eropa banyak mengambil manfaat, yang pada
gilirannya ikut menimbulkan semangat baru bagi kemajuan Eropa, sehingga membuat
mereka dapat menciptakan suatu tingkat kemajuan yang lebih tinggi melebihi
kemajuan yang pernah dicapai oleh umat Islam sebelumnya. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa Islam di Spanyol pernah mencapai kemajuan dalam berbagai
bidang, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.[35]
Kemajuan ilmu pengetahuan yang pernah dicapai oleh Spanyol itu tidak dapat
dilepaskan dari semangat keilmuan yang pernah dimiliki oleh umat Islam Spanyol,
baik dari penguasa sendiri, maupun dari sejumlah sarjana yang ikut
berpartisipasi dalam pengembangan ilmu itu. Secara umum tercatat sejumlah
sarjana yang muncul di Spanyol.
Terciptanya banyak para sarjana di Andalus itu mengindikasikan suasana dan
iklim intelektual yang stabil, sekalipun pada masa-masa akhir kekuasaan Islam
Spanyol menunjukkan grafik menurun, meskipun secara politik menunjukkan kondisi
yang rapuh, tetapi secara intelektual dan ilmiah tetap berjalan dengan baik.[36]
Abd al-Rahman al-Nashir juga mendirikan Universitas Qardova di Andalus, dan
ia juga mempunyai perpustakaan pribadi yang mengoleksi ratusan ribu buku hukum,
generasi penerus Abd al-Rahman al-Nashir juga seorang kolektor buku dan pendiri
perpustakaan. Kemajuan ilmu pengetahuan tetap berlanjut sampai pada periode
keempat. Pada periode keempat merupakan periode muluk al-thawa'if
(raja-raja golongan) inilah yang menjadikan Spanyol terpecah menjadi lebih dari
tiga puluh negara kecil, walaupun pada masa ini kondisi politik umat Islam
tidak stabil, namun kehidupan intelektual terus berkembang. Dan pada masa
inipun tercatat banyak perpustakaan yang mengoleksi ribuan buku-buku dalam
berbagai bidang yang tersebar dalam 70 buah perpustakaan.[37]
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kondisi intelektual Andalus pada masa
Ibnu Hazm ini cukup kondusif dan dinamis. Dan kondisi seperti ini pulalah yang
telah memproduk ketokohan Ibnu Hazm sebagai seorang teolog, sastrawan
historian, filosof, dan jurist atau ahli hukum. Dalam bidang hukum Islam Ibnu
Hazm merupakan tokoh literalis kedua setelah Daud al-Zhahiri yang merupakan
pendiri mazhab al-Zhahiri.
5. Kondisi Teologi Andalus
Dilihat dari sudut pemikiran teologi, agaknya pemikiran Mu'tazilah
kurang diminati oleh masyarakat Islam Andalus. Namun demikian tetap terdapat
sekelompok orang yang berpikiran mu'tazilah, seperti Khalil bin Ishaq,
Yahya bin Samnih, Hajib Yusuf bin Jadir, Munzir bin Sa'id, dan Abd al-Malik bin
Munzir.
Pada umumnya ahli-ahli fikih Andalus sangat menentang terhadap aliran
mu'tazilah ini. Hal ini terlihat ketika Khalil bin Abd al-Malik yang sangat
terkenal dengan tokoh aliran qadariyah wafat tidak diperlakukan dengan
baik. Marwan bin 'Ais dan sekelompok ahli fikih mendatanginya kemudian mereka
mengeluarkan buku-bukunya dan mereka membakarnya, kecuali buku-buku al-masail.
Walaupun terdapat aliran mu'tazilah di Andalus dan sebagian mereka ada yang
menganut aliran itu, akan tetapi mayoritas penduduk Andalus menganut aliran Abu
al-Hasan al-Asy'ari, yang dikenal dengan aliran teologi al-'Asy'ariyah, baik
dalam metode maupun pemikiran. Adalah tokoh yang sangat terkenal dalam aliran
ini adalah Abu al-Walid al-Baji yang merupakan pendahulunya.[38]
C. Metode Ijtihad dan
Fatwa-Fatwa Hukum Imam Ibnu Hazm
1.
Sumber Hukum (Dalil-Dalil)
Sumber hukum Islam menurut Imam Ibnu
Hazm hanya ada empat, yaitu : al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan al-Dalil.[39]
Dengan keempat dasar inilah Ibnu Hazm membangun fikihnya yang dapat terlihat
dari hasil ijtihadnya yang terakumulasi dalam kitab karyanya yang berjudul
"al-Muhalla bi al-Asar". Selain dari keempat sumber hukum
Islam ini tidak diakuinya sebagai sumber hukum Islam. Keempat sumber hukum
Islam tersebut adalah :
a. al-Qur'an
Sumber utama hukum Islam yang pertama
menurut Ibnu Hamz adalah al-Qur'an, yang berarti janji Allah SWT kepada manusia
sehingga manusia wajib unutk mengamalkan isinya, kebenaran mutlak yang diakui
secara mutawatir, tertulis dalam mushaf-mushaf serta telah sangat populer
diseluruh ufuk. Al-Qur'an hanya boleh dijelaskan oleh al-Qur'an itu sendiri
atau hadits, dan hukum-hukum syari'at hanya didapat dalam dua tempat itu saja.
Walaupun jumlah ayat-ayat itu sangat terbatas, namun Ibnu Hazm mempunyai metode
tersendiri dalam upayanya untuk meresponi peristiwa-peristiwa yang muncul pada
masanya.
b. al-Hadits
Sumber hukum Islam yang kedua menurut
Ibnu Hamz adalah al-Hadits, yang juga termasuk wahyu, dan ia menempatkan posisi
al-Qur'an dan Hadits itu sejajar, taat kepada Hadits sama halnya dengan taat
kepada al-Qur'an, hanya saja Hadits berfungsi sebagai penjelas (al-mubayyin),
dan ini agaknya sejalan dengan kebanyakan ahli Hadits dan ahli ushul yang lain.
Ibnu Hazm juga sepakat dengan ahli
Hadits dan ushul yang lain dalam hal pembagian Hadits itu menjadi tiga bagian,
yaitu Hadits yang berbentuk perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad
SAW (taqrir), hanya saja ia memberikan stressing yang berbeda
dari tiga macam Hadits itu, Hadits yang berupa perkataan wajib diikuti, karena
Nabi Muhammad SAW diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah, dan
penyampaian risalah itu dengan perkataan. Hadits yang berupa perbuatan tidak
wajib diikuti, karena perbuatan bersifat panutan atau suri tauladan saja, dan
suri tauladan hanya memandang yang baik. Sedangkan Hadits yang berupa ketetapan itu hukumnya
mubah.[40]
Sebagaimana pada umumnya ahli Hadits
dan ushul membagi Hadits dari segi periwayatannya menjadi Hadits yang mutawatir
dan ahad, maka hal yang sama juga dilakukan oleh Ibnu Hazm. Hadits mutawatir
harus dinukilkan oleh seluruh orang dan mempunyai kekuatan yang pasti sehingga
tidak akan terjadi perbedaan dalam penerimaannya, dan Hadits ini bersifat pasti
dan qath'i. Sedangkan dalam bentuk Hadits ahad, harus dinukilkan
oleh seorang setelah seorang hingga sampai kepada Rasulullah SAW, mata rantai
periwayatan Hadits ini bersifat adil dan bersambung, tidak terputus, maka
Hadits ini wajib diamalkan dan diketahui kebenaraannya.
Adapun fungsi Hadits terhadap
al-Qur'an menurut Ibnu Hazm ada tiga macam, yaitu: (1) Sebagai penguat (ta'kid)
kepada apa yang dibawa oleh al-Qur'an, (2) Sebagai penjelas dan penafsir
terhadap ketentuan-ketentuan al-Qur'an yang masih bersifat global, (3) Sebagai
pembuat hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur'an.[41]
c. Ijma'
Sumber hukum Islam yang ketiga menurut
Ibnu Hamz adalah Ijma', yang berarti sesuatu yang disepakati oleh dua
orang atau lebih, yang berfungsi sebagai hujjah dalam syari'at Islam.
Dan ijma' yang dikatakan oleh Ibnu Hazm hanyalah ijma' yang
sebatas shahabat saja, kesepakatan itu harus dikatakan dan dipatuhi, dan Ijma'
itu bukanlah Ijma' Sukuti.[42]
Menurut Ibnu Hazm dalil dari ijma' dapat dikelompokkan dalam empat macam, yaitu
:
(1) Ijma' terhadap ketentuan persamaan
hukum diantara kaum muslimin merupakan ketentuan hukum yang berlaku umum,
walaupun lafaznya sering bersifat khusus, tanpa dibedakan dari segi status
sosial dan jenis kelamin, terkecuali memang ada nash yang menentukannya secara
khusus keberlakuan hukum tersebut.
(2) Ijma' untuk meninggalkan suatu
pendapat tertentu artinya shahabat berbeda pendapat mengenai suatu masalah
dalam beberapa versi, namun mereka sependapat untuk meninggalkan pendapat
tertentu yang tidak ada dalilnya.
(3) Ijma' atas istishhab al-hal
adalah kesepakatan tentang segala sesuatu yang hukumnya boleh sebelum ada nash
lain yang melarang, dan kebolehannya itu berdasarkan nash yang bersifat umum.
(4) Ijma
aqallu ma qila, yaitu ijma' atas jumlah minimum biasanya sangat terkait erat
dengan kadar tertentu, jumlah tertentu, atau kwantitas tertentu.[43]
d. al-Dalil
Sumber hukum Islam yang keempat
menurut Ibnu Hamz adalah al-Dalil', yang diperoleh dari terbagi tujuh
kategori :
(1) Ada dua
premis menghasilkan suatu konklusi, tetapi konklusinya tidak dijelaskan secara
tegas oleh nash.
(2) Syarat
yang terkait dengan sifat tertentu, jika syarat itu disebutkan, maka mesti
sesuatu yang terkait dengan syarat (jawab syarat) itu disebut pula.
(3) Suatu
lafaz nash yang mempunyai makna tertentu, akan tetapi dapat pula diungkapkan
dengan lafaz lain, yang biasanya disebut dengan "lafaz al-mutalaimat"
yaitu pernyataan-pernyataan yang lafaznya berbeda tetapi maknanya sama,
sebagian ada yang diungkap dalam bentuk negatif, dan sebagian lagi dalam bentuk
positif.
(4) Beberapa
bagian dibatalkan oleh nash, tetapi masih ada suatu bagian yang belum
dibatalkannya, yang merupakan alternatif terakhir yang dapat disimpulkan dan
dipahami langsung dari nash.
(5) Beberapa
premis yang datang dalam sistem peringkat, dan peringkat yang lebih tinggi
harus berada diatas peringkat yang lebih rendah pada peringkat sesudahnya.
(6) Pembalikan
proposisi-proposisi yang tadinya bersifat kulliyah, dibalik menjadi
bersifat juz'iyyah.
(7) Suatu kata
yang dapat dikembangkan darinya pengertian yang sanagat banyak dan berlaku
umum, atau lafaz yang tercakup didalamnya makna-makna lain.[44]
Dalil-dalil yang disebutkan di atas
merupakan makna-makna yang disimpulkan dan dipahami dari nash, pada pokoknya
tidak keluar dari nash tersebut, semuanya tidaklah keluar dari salah satu dua
pendekatan, yaitu : perincian dari yang umum dan suatu ungkapan terhadap suatu
makna dengan redaksi yang bermacam-macam.[45]
Disamping itu pula bentuk al-dalil
yang dikedepankannya itu terlihat dengan jelas aturan-aturan logika deduktif
atau syllogisme, sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Ibnu Hazm
melogikakan nash-nash itu sendiri sebagai salah satu caranya untuk menjawab
permasalahan hukum, dan tentunya juga menggunakan ra'yu (penalaran
bebas).
2.
Fatwa-Fatwa Hukum Ibnu Hazm dan Analisis Sejarah
Dalam mengistinbath suatu hukum Islam
dan fatwanya, Ibnu Hazm selalu menggunakan sumber hukum Islam yang empat, yaitu
: al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan al-Dalil. Dengan keempat dasar inilah
Ibnu Hazm membangun fikihnya yang dapat terlihat dari hasil ijtihadnya yang
terakumulasi dalam kitab karyanya yang berjudul "al-Muhalla bi al-'Atsar".
Berikut ini penulis paparkan beberapa sampel fatwa-fatwa hukum Islam Ibnu Hazm
dalam bidang ibadah dan mu'amalah,
diantaranya adalah :
a. Bidang
Ibadah
(1) Niat
dalam berwudhu'
Dalam kitab Thaharah, masalah
ke 111, Ibnu Hazm membahas tentang keharusan berniat setiap kali akan
berwudhu', baik wudhu' untuk shalat fardhu maupun sunnat. Dalam
pembahasannyanya Ibnu Hazm mengemukakan pendapat Abu Hanifah, lalu ia
mengemukakan pandangannya yang berseberangan dengan pandangan Abu Hanifah. Ibnu
Hazm mengutip ucapan Abu Hanifah yang berpendapat bahwa "berwudhu dan
mandi cukup tanpa niat, alasannya adalah suruhan hanya untuk membasuh badan
(mandi) dan membasuh anggota badan (wudhu'), yang dapat di-qiyas-kan
kepada kasus menghilangkan najis, yang juga tidak memerlukan niat.[46]
Ibnu Hazm lalu membantah pandangan Abu Hanifah dengan berdasarkan pada: Pertama,
al-Qur'an surah al-Bayyinah ayat 5, Kedua, hadits tentang
keharusan niat bagi setiap pekerjaan, yang berlaku umum untuk setiap amal,
tidak boleh dikhususkan bagi sebagian amal saja, Ketiga, meng-qiyas-kan
mandi dan wudhu' kepada perbuatan menghilangkan najis (yang dikatakan tidak
memerlukan niat), maka ini semua adalah bathil, karena landasannya
adalah qiyas, padahal qiyas itu seluruhnya bathil. Selain
itu pula, Hadits yang menyuruh niat untuk berwudhu' dan mandi berperan sebagai
aturan tambahan bagi aturan wudhu' dalam surat al-Maidah ayat 6, dan sebagai
rincian yang lebih detail, karena Hadits tersebut berfungsi sebagai bayan
tafshili bagi al-Qur'an.[47]
(2) Azan, Iqamat, dan Zikir
Tanpa Bersuci
Dalam kitab Azhan, Iqamat, dan
Zikir, masalah ke 117, Ibnu Hazm membahas tentang kebolehan azan, iqamat,
dan zikir tanpa harus bersuci. Dalam pembahasannyanya Ibnu Hazm terlihat
menerapkan beberapa teori ushul fikihnya, yaitu : Pertama, berpegang
hanya kepada zhahir nash, yaitu hadits ini zhahirnya hanya menunjukkan
bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menyukai orang yang berzikir ketika sedang tidak
bersuci, tetapi tidak menghalangi orang yang tidak suci dari berzikir. Kedua,
menasakh sunnah dengan sunnah, ini terlihat ketika sunnah tentang
"Nabi SAW tidak menyukai berzikir ketika tidak suci", di-mansukh-kan
dengan sunnah tentang : "Siapa yang bangun malam lalu berzikir . . .",
sebab nasakh menurutnya adalah salah satu aspek dari bayan,
maksudnya telah berakhirnya masa berlaku satu ketentuan hukum dengan datang
ketentuan hukum yang baru, namun bukan pembatalan hukum. Ketiga, Penetapan
hukum harus berdasarkan nash, sebab kebolehan berzikir setelah bangun
tidur sebelum berwudhu, itu menurut nash.[48]
(3) Mensucikan
Bejana Ahli Kitab
Dalam kitab mensucikan bejana yang
dipakai oleh ahli kitab, masalah ke 126, Ibnu Hazm membahas tentang keharusan mensucikan bejana yang dipakai oleh ahli kitab
dengan air yang bersih. Dalam pembahasannyanya Ibnu Hazm terlihat menerapkan
beberapa teori ushul fikihnya, yaitu : Pertama, berpegang hanya kepada zhahir
nash, yaitu mensucikan bejana yang biasa dipakai oleh ahli kitab harus
dengan air, karena secara zhahir nash hadits ini memang, yaitu rinci, jadi
berlakulah keumuman teks Hadits. Kedua, tidak boleh berhujjah dengan qiyas,
sebab dengan qiyas berarti sama saja mengklaim Rasul SAW bersabda.[49]
b. Bidang Mu'amalah
(1) Kasus
Penganiayaan Orang Tua
Menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa larangan
penganiayaan kepada orang tua itu hanya bisa ditangkap dari larangan perkataan
hus (uf) yang berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-Isra'
ayat 23,[50]
sebatas larangan perkataan hus (uf) saja tanpa harus dimaksudkan selain
seperti memukul atau membunuh. Sedangkan untuk larangan memukul atau membunuh
dapat ditangkap dari keseluruhan rangkaian ayat tersebut. Ibnu Hazm menambahkan
bahwa dalam al-Qur'an surat al-Isra' ayat 23 menjelaskan secara tegas
dan jelas agar berbuat baik, berkata lemah lembut, mengasihi, bersikap baik
kepada kedua orang tua dan sekaligus terdapat larangan membentak kepada orang
tua, oleh karena itu, berdasarkan prinsip ini terdapat keharusan untuk
memperlakukan orang tua dengan baik.[51]
(2) Kasus
Melakukan Akad Pada Waktu Azan Jum'at
Menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa
berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-Jumu'ah ayat 9,
menjelaskan secara tegas dan jelas larangan akad (transaksi) jual beli
ketika azan shalat jum'at. Adapun yang menjadi 'illat (alasan hukumnya)
dilarang itu adalah dapat melalaikan untuk ingat kepada Allah SWT dan shalat
jum'at. Berdasarkan surat al-Jumu'ah ayat 9 tersebut hanya mengharamkan
transaksi jual beli saja, sementara untuk transaksi yang lain diperbolehkan,
dengan alasan dalam ayat hanya disebutkan sebatas transaksi jual beli saja.[52]
(3) Kasus
Pembunuhan Anak Dengan Alasan Ekonomi.
Dalam al-Qur'an Allah SWT menjelaskan
larangan membunuh anak dengan alasan takut miskin (tekanan ekonomi). Menurut
pandangan Ibnu Hazm bahwa berdasarkan firman Allah SWT dalam al-Qur'an surat al-Isra'
ayat 31, 33 dan al-An'am ayat 140, menjelaskan secara tegas dan jelas larangan
(pengharaman) membunuh anak, baik dengan alasan takut miskin (ekonomi), maupun
alasan selain dari ekonomi, yang langsung berdasarkan nash al-Qur'an.[53]
Cara yang ditempuh oleh Ibnu Hazm
dalam mengambil kesimpulan hukum dengan menghubungkan antara satu ayat dengan
ayat yang lain, seperti telihat dari contoh ayat di atas, hal ini dapat
dibenarkan. Bahkan cara ini lebih terjamin kekuatannya jika dibandingkan dengan
cara qiyas. Namun cara ini agaknya hanya terbatas dalam hal-hal yang
memang telah dijelaskan dalam nash. Adapun hal-hal yang tidak disebutkan dalam
nash secara tegas dan jelas dalam nash, cara yang ditempuh oleh Imam Ibnu Hazm
ini kurang dapat dipergunakan, karena kurang praktis dan tidak didukung oleh
metodologi yang memadai.
D. Penutup
Dari pemaparan
di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
Pertama,
Imam Ibnu Hazm merupakan tokoh kedua yang
mengembangkan mazhab al-Zhahiri, terutama di Spanyol, hal ini terbukti dari beberap
kitab-kitab yang ditulisnya, baik dalam masalah fikih maupun ushul fikih.
Kedua,
Imam Ibnu Hazm selalu konsisten dalam mengistinbath hukum
fikihnya yang berdasarkan pada al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijma' dan metoda al-Dalil.
Ketiga, Imam Ibnu Hazm
dalam menghasilkan fatwa-fatwa (ijtihad)
hukumnya sangat tergantung pada kondisi sosial politik, sosial relegi,
intelektual, dan teologi masyarakat Islam Andalus pada waktu itu.
Keempat, Imam Ibnu Hazm
sangat jelas anti dengan metoda qiyas,
hal ini terbukti beberapa kali penolakannya terhadap pandangan ahli fikih
(jumhur ulama) yang menggunakan metoda qiyas, baik sebagai metoda istinbath
hukum, maupun sebagai dalil hukum.
Wallahu a’lam bi al-shawab
[1]Saefuddin al-Amidi, Al-Ihkam fî Uşhul al-Ahkam,
(Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah, 1983), Juz III, h. 141.
[2]Naşiruddin, ’Abdurrahmân al-Ansari al-Masyhur bi Ibn al-Hanbali,
Kitab Aqyisah al-Nabi al-Muşţafa Muhammad SAW., (Mesir: al-Kutub
al-Haditsah, 1973), h. 75.
[3]Ketika akan diutus ke Yaman, Nabi SAW.
bertanya kepada Mu'az: dengan cara apa engkau menyelesaikan suatu perkara?
Mu'az menjawab: Aku putuskan sesuai dengan yang terdapat dalam Kitab Allah.
Jika tidak kau temukan padanya? Tanya Nabi. Mu'az kembali menjawab: Aku
putuskan sejalan dengan Sunnah Rasulullah. Apabila juga tidak engkau temukan
padanya? Tanya Nabi kembali. Aku melakukan upaya ijtihad, Jawab Mu'az.
Mendengar jawaban terakhir dari Mu'az tersebut Nabi SAW langsung berucap: الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Lihat: Mausu'ah al-Hadits al-Syarif, Sunan
al-Turmudzi, Kitab: al-Ahkam 'an Rasulillah, Bab: Ma Ja'a fi
al-Qadhi kaifa Yaqdhi, hadits nomor: 1249.
[4]Sayyid Muhammad Musa,
al-Ijtihad wa Mada Hajatina
Ilaih fî Haża al-‘Aşr, (Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah,
t.t.), h. 37.
[5]Istilah ahli al-ra'yi digunakan untuk menyebut kelompok
pemikiran hukum Islam yang memberi porsi akal lebih banyak disbanding dengan
pemikir lainnya. Dan ahli al-ra'yi
sebenarnya tidak mengandalkan kemampuan akal saja dalam menjawab
permasalahan hukum, mereka juga memakai hadits sebagai dasar penetapan hukum.
Hanya mereka dalam melihat kasus penetapan hukum berpendapat bahwa nash
syari'ah itu mempunyai tujuan hukum tertentu. Dan nash syari'ah
secar kumulatif bertujuan mendatangkan maslahat bagi manusia. Karena
banyaknya persoalan yang mereka haadapi dan terbatasnya jumlah nash,
mereka berupaya memikirkan rahasia yang terkandung dibalik nash, yang dikenal
dengan ta'lil al-ahkam. Lihat : Muhammad Zuhri, Hukum Islam Dalam
Lintasan Sejarah, (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 1996), h. 69. Lihat pula
: Abu al-Fath Muhammad abd al-Karim ibn Abu Bakar Ahmad al-Syahrastani, al-Milal
wa al-Nihal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1977), h. 167.
[6]Dalam masyarakat Islam terdapat kelompok orang yang metode
pemahamannya terhadap wahyu amat terikat oleh informasi dari Nabi Muhammad SAW.
Dengan kata lain, ajaran Islam itu diperoleh dari al-Qur'an dan petunjuk Nabi
Muhammad SAW saja, bukan yang lain. Disamping disebut dengan al-Sunnah,
petunjuk Nabi Muhammad SAW itu juga disebut dengan al-Hadits, karenanya
disebut dengan ahli al-hadits. Lihat : Ibid., h. 67, dan
al-Syahrastani, Ibid., h. 166.
[7]Muhammad Idris al-Syafe'i, al-Risalah, (Beirut : Dar al-Fikr, tt), h. 477.
[8]Abu Zahrah, al-Syafe'i Hayatuhu wa 'Ashruhu wa Fiqhuhu,
(Beirut: Dar al-Fikr, 1948), h. 280.
[9]Abd al-Wahhab al-Khallaf, Mashadir al-Tasyri' al-Islami fi ma la
Nashsha Fihi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1972), h. 28-30.
[10]Al-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, (Kairo:
Musthafa Muhammad, tt), Juz I, h. 188.
[11]Abu Zahrah, op.cit, h. 375.
[15]Abu Zahrah, op.cit, h. 9.
[16]Ibnu Hazm, Thauq al-Hamamat fi Ilfat wa al-Allaf, (tk: Dar
al-Hilal, 1992, h. 123. Kitab ini merupakan kitab yang banyak mengandung
syair-syair tentang cinta sekaligus beberapa penjelasan tentang kenyataan yang
sering dialami oleh Ibnu Hazm dalam masa hidupnya.
[18]Abu Zahrah, op.cit, h. 81.
[19]Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-'Atsar, (makkah: Dar al-Baz, 1408
H/ 1998 M), Juz I, h. 5.
[20]Abdul Aziz Dahlan dkk, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta:
Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), Cet. I, Jilid II, h. 608.
[21]Abu Zahrah, op.cit, h. 36.
[23]Ibnu Hazm, al-Muhalla bi al-'Atsar, op.cit, h. 10.
[24]Ahmad Syalabi, Mausu'at al-Tarikh al-Islami wa al-Hadharat
al-Islamiyyah, (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1965), h.
38.
[25]Philip K. Hitti, History of The Arabs, (London: Macmillan,
1970), h. 509.
[26]Ibnu Hazm, Thauq al-Hamamat, op.cit, h. 245.
[28]Luthfi Abd al-Badi', al-Islam fi Isbaniyah, (Kairo: Maktabah
al-Nahdhah al-Mishriyyah, 1967), h. 38.
[29]Hasan Ibrahim Hasan, Tarekh al-Islam, (Mesir: Matba'ah
al-Nahdhah, 1967), Juz IV, h. 38.
[30]Abd al-Hamid al-Abadi, al-Mujmal fi al-Tarekh al-Andalus,
(Iskandariyah: Dar al-Qalam, 1964), h. 84.
[31]Ahmad Qarib, Metode Ijtihad Ibnu Hazm al-Zhahiri Dalam Menghadapi
Perubahan Sosial, (Jakarta: Program Pascasarjana, 1997), h. 13.
[33]Ibnu Hazm al-Andalusi, Risalah fi al-Rad 'Ala Ibn Nughairilah al-Yahudi, (Beirut:
Muassasah al-Arabiyah, 1987), h. 48.
[34]Ahmad Qarib, op.cit., h. 107.
[35]Ahmad Amin, Zhuhr al-Islam, (Beirut : Dar al-Kitab al-Arabiyyah, tt), Juz
III, h. 34.
[37]Ahmad Daudi, Kuliah Filsafat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang,
1992), h. 11-24.
[38]Muhammad 'Athif al-Iraqi dkk, pentahqiq Kitab, al-Ushul wa
al-Furu', (Kairo: Dar al-Nahdhah, 1970), h. 7.
[39]Ibnu Hazm, al-Ihkam, op.cit, h. 70.
[44]Abu Zahra, loc.cit, h. 366.
[45]Ibnu Hazm, al-Ihkam, op.cit, h. 102.
[46]Ibnu Hazm, al-Muhalla, op.cit, h. 73.
[51]Ibnu Hazm, al-Muhalla, op.cit, h. 130-140.
No comments:
Post a Comment
Memberikan komentar yang baik adalah suatu pilihan dan keputusan yang bijak dan bermartabat. ^_^
Note: Only a member of this blog may post a comment.